Assalamu'alaikum

Btw, bgmana hadits/kisah Nabi Sallaallahu alaihi wasallam yg shalat sbg imam 
smbil gendong cucu beliau ? Shahihkah ?

Mhn tmbahan ilmu

-----Original Message-----
From: Atmahadi Widodo <odo...@gmail.com>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 8 Jun 2010 07:50:00 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Hukum membawa anak kecil ke masjid<<

BAGAIMANA HUKUM MENGAJAK ANAK-ANAK KEMASJID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1798/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa
anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan
shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian
anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal
tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat
tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan
kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar
beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka
beliau bersabda.

“Artinya : Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam
membaca ayat”

Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh
dilakukan oleh siapapun

Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke
masjid, hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.

“Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu
berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya
sewaktu umur sepuluh tahun”.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan
tidak menghalangi anak-anak dataig ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh
syari’at. Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang
lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak
mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir
anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur.

[1]. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari
kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
[2]. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
[3]. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari
tempatnya semula.
[4]. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di
antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal
itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang
dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh
dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf
paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda.

“Artinya : Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

“Artinya : Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada
seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak
mendapatkkannya”

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”,
dalam masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan
berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham
terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat
pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau
tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi
berakal”.

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang
membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi
redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk
mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa
Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

2010/6/8 <ibnufadhilbas...@indosat.blackberry.com>

>
>
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
>
> Mohon penjelasan dari Asatidz.
>
> Bagaimana hukum dan tata cara membawa anak kecil berjamaah di masjid dg
> tujuan menanamkan cinta masjid, cinta berjamaah TETAPI terkadang mengganggu
> orang yg sdg shalat fardhu berjamaah.
>
> جزاكم الله خيرا
> و السّلام عليكم و رحمة الله و بركاته
>
>  
>



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links



Kirim email ke