AssalamuÂ’alaikum warohmatullohi wabarokatuh Ikhwan-ikhwan yang saya hormati, Saya mau bertanya tentang penerapan dan penggunaan hukum Allah. Dalam Surat Al-Maidah Ayat 44, 45 dan 47, berturut2 dijelaskan bahwa barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Alloh, maka mereka adalah orang kafir, zalim dan fasik. Yang membuat saya bingung dan ingin saya tanyakan, di negara kita, negara Indonesia, dimana hukum yang digunakan untuk memutuskan perkara adalah bukan hukum yang diturunkan oleh Alloh (bukan bersumber dari Al-QurÂ’an), apa orang2 yang membuat hukum tersebut (Anggota MPR dan temen2nya) termasuk dalam 3 kategori diatas? Trus bagaimana dengan kita sebagai warga negara yang tunduk dan patuh kepada hukum tersebut, apakah kita juga tergolong dalam 3 kategori tersebut? Terimakasih atas penjelasannya... Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh Abu Usamah Surabaya.
--------------------------------- Never miss a thing. Make Yahoo your homepage. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/