From: abu_a...@yahoo.co.id
Date: Wed, 6 Apr 2011 13:42:01 +
Assalamu'alaikum السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Terkait dengan pertanyaan ini, apabila para pezina tsb belum dijilid (dicambuk
100 kali seperti aturan syari'at) dan diasingkan...apakah baiknya dinikahkan
Assalamu'alaikum السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Terkait dengan pertanyaan ini, apabila para pezina tsb belum dijilid (dicambuk
100 kali seperti aturan syari'at) dan diasingkan...apakah baiknya dinikahkan
dulu atau dihukum terlebih dahulu??
شُكْرًاجَزِيلاً
Powered b