Assalaamu 'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh.
Pada saat ini teknologi sudah diterapkan dalam berbagai bidang. Terkait dengan hewan ternak, sudah ada teknologi yang digunakan untuk membantu peternak dalam mendata, mengatur pemberian makan hewan ternak, dan sebagainya. Yaitu dengan menggunakan perangkat yang dikenal dengan Radio Frequency Identification (RFID). Penggunaannya dengan memberikan tag yang kemudian dapat dibaca oleh alat pembaca. Sehingga setiap hewan teridentifikasi secara unik. Bentuk tag RFID yang digunakan pada hewan ternak ini ada beberapa macam diantaranya ada yang dipakaikan pada telinga hewan dengan cara ditindik/ditusuk seperti memakai anting. Dengan diameter kurang lebih sebesar tusuk gigi. Didalam buku Ensiklopedi Larangan pada bab Hewan Kurban disebutkan hadits yang menjadi dasar bahwa hewan yang cacat telinganya haram untuk dijadikan Udhiyah (hewan kurban). Diantara bentuk cacat telinganya adalah terpotong pada bagian ujung, terpotong pada bagian samping, berlubang, dan terkoyak. Kemudian ana juga pernah baca buku lainnya yang membahas tentang cacat telinga pada Udhiyah sebagai hal yang makruh. #1 Pertanyaan pertama. Bagaimana hukum yang rajih penggunaan RFID pada Udhiyah dengan cara ditindik/ditusuk (dengan alat seukuran tusuk gigi) seperti ini? Baru saja ana menemukan ayat berikut. An-Nisa (4) :119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya , dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya ". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. #2 Pertanyaan berikutnya. Bagaimana tafsir dari ayat ini? Apakah bisa dikaitkan dengan pemakaian tag RFID dengan cara ditindik/ditusuk? Barakallahu fiikum.