Assalaamu 'alaikum warahmatullaah wabarakaatuh.

Pada saat ini teknologi sudah diterapkan dalam berbagai bidang. Terkait dengan 
hewan ternak, sudah ada teknologi yang
 digunakan untuk membantu peternak dalam mendata, mengatur pemberian makan 
hewan ternak, dan sebagainya. Yaitu dengan menggunakan perangkat yang dikenal 
dengan Radio Frequency Identification (RFID).

Penggunaannya dengan memberikan tag yang kemudian dapat
 dibaca oleh alat pembaca. Sehingga setiap hewan teridentifikasi secara unik. 
Bentuk tag RFID yang digunakan pada hewan ternak ini ada beberapa macam 
diantaranya ada yang dipakaikan pada telinga hewan dengan cara ditindik/ditusuk 
seperti
 memakai anting. Dengan diameter kurang lebih sebesar tusuk gigi.

Didalam buku Ensiklopedi Larangan pada bab Hewan Kurban disebutkan hadits yang 
menjadi dasar bahwa
 hewan yang cacat telinganya haram untuk dijadikan Udhiyah (hewan kurban). 
Diantara bentuk cacat telinganya adalah terpotong pada bagian ujung, terpotong 
pada bagian samping, berlubang, dan terkoyak.

Kemudian ana juga pernah baca buku lainnya yang membahas tentang cacat telinga 
pada Udhiyah sebagai hal yang makruh.

#1 Pertanyaan pertama. Bagaimana hukum yang rajih penggunaan RFID pada Udhiyah 
dengan cara ditindik/ditusuk (dengan alat seukuran tusuk gigi) seperti ini?

Baru saja ana
 menemukan ayat berikut.

An-Nisa (4) :119. dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan 
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong 
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya , dan 
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka 
merubahnya ". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain 
Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.

#2 Pertanyaan berikutnya. Bagaimana tafsir dari ayat ini? Apakah bisa dikaitkan 
dengan pemakaian tag RFID dengan cara ditindik/ditusuk?

Barakallahu fiikum.

Kirim email ke