.•*˚ĀS$ДLã♏UˆάLάiKu♏ Ŵr b˚*• Sehubungan dengan pertanyaan zakat profesi saya telah menerima beberapa masukan yang sangat bermanfaat.Saya masih mempunyai beberapa pertanyaan lagi terkait dengan zakat. Mudah2an berkenan untuk membantu memberi pencerahan.
Pertanyaan saya : • Untuk harta selain emas/perak seperti mobil, rumah, tanah dan saham/surat2 berharga apakah wajib zakat. Apakah aset2 yang pada zaman modern ini sudah menjadi media untuk menabung (menggantikan fungsi emas/perak) harus kena zakat ?. • Jika harta2 tersebut kena zakat, apakah benar yang dipakai sendiri tidak wajib zakat. Misalnya jika punya 3 rumah dan dua dibiarkan kosong maka yang kena zakat hanya yang 2 kosong tersebut. • Jika rumah tersebut dipinjamkan pada orangtua/adik/sodara, benarkah menjadi tidak wajib zakat Terima kasih atas perhatiannya dan bantuannya. Jazakumullah, Khoiron katsiro. .•*˚ŴãS$ДLã♏UˆάLάiKu♏ Ŵr b˚*• ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/