Assalaamu'alaikum warahmatullah Sebuah kasus : Seorang karyawan yang berhubungan langsung dengan supplier (pihak ketiga) menerima hadiah berupa beberapa voucher belanja dari supplier tanpa sepengetahuan pimpinan tempat dia bekerja, dan dalam keadaan tidak mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam agama. Setelah diberitahu hukumnya, dia membatalkan untuk memakai voucher tersebut. Pertanyaannya, harus dikemanakan voucher tersebut? Sedangkan sebagian voucher yang lain sudah terlanjur diberikannya kepada bebepa rekan yang juga terlibat dengan supplier tersebut. Jazakumullah khaira -Arief-
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/