Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Seorang Ibu (janda) memiliki sisa peninggalan harta warisan, beliau memiliki 10 orang anak diantara nya 6 laki-laki, 4 wanita. Suatu saat salah satu dari anak laki-laki nya meninggal, tidak lama kemudian sang ibu (janda) tersebut meninggal. Yang saya ingin tanyakan : 1. apakah anak laki-laki yang sudah meninggal tersebut masih memiliki hak untuk mendapatkan waris..? 2. kalau masih memiliki, kepada siapa hak tersebut di terima, Istri dari laki-laki tersebut atau anak laki-laki dari keturunan meraka..? mohon kira nya bagi para antum yang memiliki Ilmu dalam hal Mawaris, ana sangat membutuhkan/mengharapkan penjelasan nya. Jazakumullah khairan wassalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh Abu Fadhlan -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.446 / Virus Database: 269.5.4/756 - Release Date: 4/19/2007 12:00 AM -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.446 / Virus Database: 269.5.4/756 - Release Date: 4/19/2007 12:00 AM