Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

 

Seorang Ibu (janda) memiliki sisa peninggalan harta warisan, beliau memiliki
10 orang anak diantara nya 6 laki-laki, 4 wanita. Suatu saat salah satu dari
anak laki-laki nya meninggal, tidak lama kemudian sang ibu (janda) tersebut
meninggal. Yang saya ingin tanyakan :

1.      apakah anak laki-laki yang sudah meninggal tersebut masih memiliki
hak untuk mendapatkan waris..?
2.      kalau masih memiliki, kepada siapa hak tersebut di terima, Istri
dari laki-laki tersebut atau anak laki-laki dari keturunan meraka..?

mohon kira nya bagi para antum yang memiliki Ilmu dalam hal Mawaris, ana
sangat membutuhkan/mengharapkan penjelasan nya.

 

Jazakumullah khairan
wassalaamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh  

 

Abu Fadhlan

 

 


--
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 269.5.4/756 - Release Date: 4/19/2007
12:00 AM



-- 
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.446 / Virus Database: 269.5.4/756 - Release Date: 4/19/2007
12:00 AM
 

Kirim email ke