>From: <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sat Nov 19, 2005  9:47 am
>Subject: Tanya hadist Pakaian Wanita
>Bismillahi wa Alhamdul-Illah wa salammu'ala Rosul-I-llah sallalahu
>alaihi wassalam, Assalammu'aalikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh,
>Afwan apabila masalah ini sudah pernah dibahas, yang ana mau 
>tanyakan adakah dari akh wa ukh fillah yang mengetahui hadist yang 
>menjelaskan mengenai pakaian ibayah seorang wanita yang sampai 
>menyapu lantai dan masih bisa dipakai salat. klo tidak salah ingat 
>ana pernah baca (dari sebuah artikel) sebuah hadist kurang lebih 
>mengatakan bahwa pakaian wanita yang panjang tersebut akan 
>disucikan oleh debu yang dilewati berikutnya. mohon pencerahan atas 
>hadist tersebut sekalian ana diberikan redaksinya secara lengkap 
>beserta periwayatnya dan dari kitab apa?


Alhamdulillah,
Permasalahan yang ditanyakan, saya salinkan secara ringkas dari buku Jilab 
Al-Mar'ah Al-Muslimah Fil kitabi Was Sunnah edisi Indonesia Jilbab Wanita 
Muslimah, Penerbta Pustaka At-Tibyan. hal.89-90 Penulis Syaikh Muhammad 
Nashiruddin Al-Albani.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak 
akan sudi melihatnya pada hari kiamat. "Lantas Ummu Salamah bertanya : "Lalu, 
bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita dengan buntut (bagian ujung) 
pakaiannya ?". Beliau menjawab : "Hendaklah mereka menurunka satu jengkal!" 
(yakni, dari separoh batis ; namun ada yang mengatakan dari mata kaki). Ummu 
Salamah berkata : "Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya". Lalu Nabi 
bersabda lagi : "Kalau begitu hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan 
jangan lebih dari itu !". Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi (3/47). 
At-Tirmidzi berkata : "Hadits ini Shahih" [1]

Hadits ini mengandung pengertian adanya rukhshah bagi kaum wanita untuk 
menghela pakaiannya, karena hal itu lebih dapat menutupi telapak kaki mereka. 
Al-Baihaqi berkata : "Ini merupakan dalil mengenai wajibnya menutupi kedua 
telapak kaki bagi kaum wanita" [2]

Berdasarkan ini, berjalanlah praktek yang dilakukan oleh kaum wanita pada zaman 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan masa-masa sesudahnya dan terkait juga 
dengannya beberapa masalah syara'. Imam Malik dan ulama hadits lainnya 
meriwayatkan hadits dari "Ummu walad"nya Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf 
bahwasanya ia pernah bertanya kepda Ummu Salamah, istri Nabi Shallallahu'alaihi 
wa sallam : "Sesungguhnya saya ini seorang wanita yang kupanjangkan ekor 
pakaianku, sedangkan aku berjalan di tempat yang  kotor. Bagaimana ini ?" Ummu 
Salamah menawab : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "tempat 
yang sesudahnya itu mensucikannya".

Diriwayatkan pula dari seorang wanita dari Bani Abdul Asyhal bahwa ia berkata : 
Aku pernah berkata : "Ya Rasulullah ! Sesungguhnya jalan yang kami tempuh 
menuju masjid itu berbau busuk. Lalu bagaimana yang harus kami lakukan jika 
usai hujan ?". Beliau berkata : "Bukankah setelah jalan yang berbau busuk itu 
ada lagi jalan yang lebih baik (lebih bersih) darinya ?" Wanita itu berkata : 
"Aku menjawab : "Betul !" Lalu Nabi bersabda : "Nah, yang ini sebagai penghapus 
yang itu" [3]

Foote Note
[1].Dikeluarkan pula oleh selain At-Tirmidzi. Kami bicarakan pula hadits ini 
dalam buku kami : Ats-Tsamar Al-Mustathab Fi Fiqihis Sunnati Wal Kitabi", 
kemudian juga dalam "Silsilah Al-Hadits As-Shahihah" (no. 1864)
[2]. Yang semisal juga diutarakan oleh As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar 
(II/59)
Saya katakan : Barangsiapa yang menyelisihi hal ini lalu mengatakan bahwa dua 
telapak kaki itu bukan termasuk aurat, seperti yang dilakukan oleh ustadz 
Al-Maududi dalam komentarnya atas hal.21 maka sebenarnya ia tidak memiliki 
dalil. Anehnya Al-Maududi sebelum itu menyebutkan dalam bukunya "Al-Hijab" apa 
yang berbeda dengan yang ia katakan ini dan justru sejalan dengan pendapat 
kami. Sebab, ketika beliau memberikan batasan aurat wanita (pada halaman 331), 
beliau sendiri mengatakan : "Kaum wanita diperintahkan untuk menyembunyikan 
(menutupi) seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan" Al-Maududi 
tidak mengecualikan dua telapak kaki. Dan inilah sesungguhnya pendapat yang 
benar. Lalu apa gerangan yang menyebabkan Al-Maududi meninggalkan pendapat yang 
benar ini ?!
[3]. hadits ini, dan juga sebelumnya, dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab 
Sunannya, dan isnad ini shahih. Dishahihkan pula oleh Al-Mundziri. Adapun yang 
sebelumnya, derajatnya shahih lighairihi, namun dishahihkan oleh Ibnu Al-Arabi 
dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami. Telah kami jelaskan bahwa itu dalam 
kitab kami "Shahih Sunan Abu Dawud" no. 407 dan 408.


____________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke