>From: <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sat Nov 19, 2005 9:47 am >Subject: Tanya hadist Pakaian Wanita >Bismillahi wa Alhamdul-Illah wa salammu'ala Rosul-I-llah sallalahu >alaihi wassalam, Assalammu'aalikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh, >Afwan apabila masalah ini sudah pernah dibahas, yang ana mau >tanyakan adakah dari akh wa ukh fillah yang mengetahui hadist yang >menjelaskan mengenai pakaian ibayah seorang wanita yang sampai >menyapu lantai dan masih bisa dipakai salat. klo tidak salah ingat >ana pernah baca (dari sebuah artikel) sebuah hadist kurang lebih >mengatakan bahwa pakaian wanita yang panjang tersebut akan >disucikan oleh debu yang dilewati berikutnya. mohon pencerahan atas >hadist tersebut sekalian ana diberikan redaksinya secara lengkap >beserta periwayatnya dan dari kitab apa?
Alhamdulillah, Permasalahan yang ditanyakan, saya salinkan secara ringkas dari buku Jilab Al-Mar'ah Al-Muslimah Fil kitabi Was Sunnah edisi Indonesia Jilbab Wanita Muslimah, Penerbta Pustaka At-Tibyan. hal.89-90 Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barangsiapa menghela pakaiannya lantaran angkuh, maka Allah tidak akan sudi melihatnya pada hari kiamat. "Lantas Ummu Salamah bertanya : "Lalu, bagaimana yang mesti dilakukan oleh kaum wanita dengan buntut (bagian ujung) pakaiannya ?". Beliau menjawab : "Hendaklah mereka menurunka satu jengkal!" (yakni, dari separoh batis ; namun ada yang mengatakan dari mata kaki). Ummu Salamah berkata : "Kalau begitu telapak kaki mereka terbuka jadinya". Lalu Nabi bersabda lagi : "Kalau begitu hendaklah mereka menurunkannya satu hasta, dan jangan lebih dari itu !". Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi (3/47). At-Tirmidzi berkata : "Hadits ini Shahih" [1] Hadits ini mengandung pengertian adanya rukhshah bagi kaum wanita untuk menghela pakaiannya, karena hal itu lebih dapat menutupi telapak kaki mereka. Al-Baihaqi berkata : "Ini merupakan dalil mengenai wajibnya menutupi kedua telapak kaki bagi kaum wanita" [2] Berdasarkan ini, berjalanlah praktek yang dilakukan oleh kaum wanita pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan masa-masa sesudahnya dan terkait juga dengannya beberapa masalah syara'. Imam Malik dan ulama hadits lainnya meriwayatkan hadits dari "Ummu walad"nya Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf bahwasanya ia pernah bertanya kepda Ummu Salamah, istri Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya saya ini seorang wanita yang kupanjangkan ekor pakaianku, sedangkan aku berjalan di tempat yang kotor. Bagaimana ini ?" Ummu Salamah menawab : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "tempat yang sesudahnya itu mensucikannya". Diriwayatkan pula dari seorang wanita dari Bani Abdul Asyhal bahwa ia berkata : Aku pernah berkata : "Ya Rasulullah ! Sesungguhnya jalan yang kami tempuh menuju masjid itu berbau busuk. Lalu bagaimana yang harus kami lakukan jika usai hujan ?". Beliau berkata : "Bukankah setelah jalan yang berbau busuk itu ada lagi jalan yang lebih baik (lebih bersih) darinya ?" Wanita itu berkata : "Aku menjawab : "Betul !" Lalu Nabi bersabda : "Nah, yang ini sebagai penghapus yang itu" [3] Foote Note [1].Dikeluarkan pula oleh selain At-Tirmidzi. Kami bicarakan pula hadits ini dalam buku kami : Ats-Tsamar Al-Mustathab Fi Fiqihis Sunnati Wal Kitabi", kemudian juga dalam "Silsilah Al-Hadits As-Shahihah" (no. 1864) [2]. Yang semisal juga diutarakan oleh As-Syaukani dalam kitab Nailul Authar (II/59) Saya katakan : Barangsiapa yang menyelisihi hal ini lalu mengatakan bahwa dua telapak kaki itu bukan termasuk aurat, seperti yang dilakukan oleh ustadz Al-Maududi dalam komentarnya atas hal.21 maka sebenarnya ia tidak memiliki dalil. Anehnya Al-Maududi sebelum itu menyebutkan dalam bukunya "Al-Hijab" apa yang berbeda dengan yang ia katakan ini dan justru sejalan dengan pendapat kami. Sebab, ketika beliau memberikan batasan aurat wanita (pada halaman 331), beliau sendiri mengatakan : "Kaum wanita diperintahkan untuk menyembunyikan (menutupi) seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan" Al-Maududi tidak mengecualikan dua telapak kaki. Dan inilah sesungguhnya pendapat yang benar. Lalu apa gerangan yang menyebabkan Al-Maududi meninggalkan pendapat yang benar ini ?! [3]. hadits ini, dan juga sebelumnya, dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya, dan isnad ini shahih. Dishahihkan pula oleh Al-Mundziri. Adapun yang sebelumnya, derajatnya shahih lighairihi, namun dishahihkan oleh Ibnu Al-Arabi dan dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami. Telah kami jelaskan bahwa itu dalam kitab kami "Shahih Sunan Abu Dawud" no. 407 dan 408. ____________________ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/