Assalamualaikum...
ana mau tanya:
Bagaimana hukum menjadi PNS? dan bagaiman hukum memakan gaji dari PNS?

Perlu diketahui ana seorang akhwat yang mendapat beasiswa dari
pemerintah dan pada akhirnya ana harus mengajar di sekolah yang
mayoritas rekan kerja dan murid-muridnya nashara.

mohon penjelasan dari ikhwah sekalian bila ada yang mengetahui ttg
masalah ini..
Jazakallah Khair untuk bantuannya..
Wassalam

Tini

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke