Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof.
Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa
Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban belum 1,5 tahun.
Demikian mohon penjelasan dari
From:Hendri ( KSA Bandung )[EMAIL PROTECTED]
Sent:Wed Dec 12, 2007 9:46 am
Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI
Jabar Prof.Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini
Rabu 12/12/07, bahwa Tidak sah qurbannya
Hendri ( KSA Bandung ) [EMAIL PROTECTED]
wrote: Assalamu 'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Saya mau tanya sehubungan dengan pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Jabar Prof.
Dr. K.H. Salim Umar di Harian Pikiran Rakyat Hari ini Rabu 12/12/07, bahwa
Tidak sah qurbannya jika umur kambing qurban