Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Numpang tanya, kebetulan sedang ada beda pendapat di keluarga saya tentang pembagian waris. 2 bulan lalu nenek [Siti] saya meninggal dan meninggalkan beberapa harta warisan, namun timbul sedikit perdebatan ketika ada 3 anak Siti yang telah meninggal terlebih dulu:
1. Anak tertua (p) memiliki 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan 2. Anak kedua (l) memiliki 2 anak laki-laki 3. Anak kelima (p) memiliki 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan Yang menjadi perdebatan adalah apakah anak-anak dari ketiga anak Siti tersebut mendapatkan bagian warisan atau tidak. Perdebatan ini timbul karena ada 2 buku milik Siti yang dijadikan acuan sementara: 1. Buku Fiqih 5 Mazhab, buku ini menyatakan cucu tidak mendapat hak. 2. Buku Ilmu Waris, buku ini menyatakan cucu mendapat hak. Namun kedua buku tersebut tidak memiliki dalil yang kuat mengenai penyataan nya masing-masing. Saya sendiri mencari-cari di Bidayatul Mujtahid dan di sana dinyatakan Cucu laki-laki dari anak laki-laki mendapat hak, namun juga tidak ada dalil nya. Apakah rekan-rekan di millist ini ada yang bisa memberikan dalil yang lebih kuat. Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih atas bantunnya Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Bayu - Bandung ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/