Alhamdulillah, kemudahan Allah ditemukan artikel di situs AL Bayan forsitek brawijaya dengan judul : "Menikahi wanita yang sedang hamil" yang insya Allah dapat membantu.
Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah. Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi�i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami.15 Jadi anak itu tidak berbapak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah : "Anak itu bagi (pemilik) firasy*) dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)" HR Bukhori dan Muslim Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah : Anak itu bagi pemilik firasy*), dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan) (HR Bukhori dan Muslim) *) Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja (Taud-lihul Ahkam 5/103) Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka : Anak itu tidak berbapak. Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu. Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali. Rasulullah bersabda,�Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi'iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah) Allohu ta'ala a'lam. Abu Hilmy --- Pajak HO <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu > > Sebelumnya mohon maaf, lagi2 mengharap bantuan > masukan dari ikhwah sekalian. Kali ini terkait > dengan rencana nikahnya adik sepupu saya. Terus > terang saja, adik sepupu saya (cewek) lahir dari > hubungan diluar nikah (Bibi & Paman menikah setelah > bibi mengandung, sebagai akibat hubungan diluar > nikah). Sekarang adik sepupu saya tersebut akan > menikah dalam bulan ini. Yang menjadi pertanyaan > apakah paman (ayah dari sepupu saya tersebut) bisa > menjadi wali nikahnya, bila tidak bisa, siapakah > yang seharusnya menjadi wali nikah bagi sepupu saya > tersebut ?, apakah saudara laki2 dari paman bisa > menggantikannya, ataukah harus menggunakan wali > hakim ??. Demikian Ikhwah sekalian, sekali lagi > mohon bantuan bagi ikhwah yang tahu tentang > permasalahan ini. Atas bantuannya saya ucapkan > Jazakumullohu khoiron katsiro. > > Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu ______________________________________________ Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. http://new.mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/