Alhamdulillah, kemudahan Allah ditemukan artikel di
situs AL Bayan forsitek brawijaya  dengan judul :
"Menikahi wanita yang sedang hamil"
yang insya Allah dapat membantu.

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah.

Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy,
Syafi�i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak
hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak
laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak,
meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang
mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya.
Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut
hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama
saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun
tidak bersuami.15 Jadi anak itu tidak berbapak.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah  :

"Anak itu bagi (pemilik) firasy*) dan bagi laki-laki
pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)" HR
Bukhori dan Muslim

Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, Seorang laki-laki
mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia
mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si
wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak
terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah : Anak
itu bagi pemilik firasy*), dan bagi laki-laki pezina
adalah batu (kerugian dan penyesalan)
(HR Bukhori dan Muslim)

*) Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya
adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau
budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya
dinamakan firasy karena si suami atau si tuan
menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna
hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada
pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami
maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya
mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja (Taud-lihul
Ahkam 5/103)

Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan
kepada laki-laki yang berzina maka :

Anak itu tidak berbapak.
Anak itu tidak saling mewarisi dengan laki-laki itu.

Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin
menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia
itu tidak memiliki wali.

Rasulullah  bersabda,�Maka sulthan (pihak yang
berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki
wali (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi'iy, Ahmad, Abu
Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Allohu ta'ala a'lam.

Abu Hilmy



--- Pajak HO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu
>
> Sebelumnya mohon maaf, lagi2 mengharap bantuan
> masukan dari ikhwah sekalian. Kali ini terkait
> dengan rencana nikahnya adik sepupu saya. Terus
> terang saja, adik sepupu saya (cewek) lahir dari
> hubungan diluar nikah (Bibi & Paman menikah setelah
> bibi mengandung, sebagai akibat hubungan diluar
> nikah). Sekarang adik sepupu saya tersebut akan
> menikah dalam bulan ini. Yang menjadi pertanyaan
> apakah paman (ayah dari sepupu saya tersebut) bisa
> menjadi wali nikahnya, bila tidak bisa, siapakah
> yang seharusnya menjadi wali nikah bagi sepupu saya
> tersebut ?, apakah saudara laki2 dari paman bisa
> menggantikannya, ataukah harus menggunakan wali
> hakim ??. Demikian Ikhwah sekalian, sekali lagi
> mohon bantuan bagi ikhwah yang tahu tentang
> permasalahan ini. Atas bantuannya saya ucapkan
> Jazakumullohu khoiron katsiro.
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuhu


______________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke