Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Saya ingin minta bantuan dari ikhwan akhwat untuk menjelaskan masalah yang terjadi dengan teman saya.. Teman saya mendapatkan uang dari hasil perjudian. Misal Rp.20 jt. Lalu uang tersebut di gunakan untuk Membuka usaha dan usahanya maju hingga mendapatkan asset sebesar Rp.50 jt. Dan sekarang teman saya tersebut sudah Tobat tidak pernah berjudi dan selalu beribadah.. yang menjadi pertanyaan,
1. Bagaimanakah status uang hasil usahanya tersebut (Modal awal dari hasil judi) 2. Apakah uang tersebut dapat di gunakan untuk membayar zakat. Dengan perhitungan uang 50 jt - 20 jt = 30 jt. Dengan uang 30 jt ini dia melakukan zakat.... Mohon penjelasan dari masalah ini..... Jazakalaahu khairan katsiran Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.... Mit Freundlichen Grϋßen/Best Regar ds Junindar EPCOS PTE LTD Software Development (OI/S) C/o PT Hi-Tech Agratektron Sempurna Pulau batam, 29432 INDONESIA Tel :+62 778 455315 EXT 151 Fax: +62 778 455312 mailto:[EMAIL PROTECTED] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/