Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Saya ingin minta bantuan dari ikhwan akhwat untuk menjelaskan masalah yang 
terjadi dengan teman saya..
Teman saya mendapatkan uang dari hasil perjudian. Misal Rp.20 jt. Lalu uang 
tersebut di gunakan untuk
Membuka usaha dan usahanya maju hingga mendapatkan asset sebesar Rp.50 jt. Dan 
sekarang teman saya tersebut sudah
Tobat tidak pernah berjudi dan selalu beribadah.. yang menjadi pertanyaan,

1. Bagaimanakah status uang hasil usahanya tersebut (Modal awal dari hasil judi)
2. Apakah uang tersebut dapat di gunakan untuk membayar zakat. Dengan 
perhitungan uang 50 jt - 20 jt = 30 jt.

Dengan uang 30 jt ini dia melakukan zakat....

Mohon penjelasan dari masalah ini.....

Jazakalaahu khairan katsiran

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh....

Mit Freundlichen Grϋßen/Best Regar ds
Junindar
EPCOS PTE LTD
Software Development (OI/S)
C/o PT Hi-Tech Agratektron Sempurna
Pulau batam, 29432
INDONESIA
Tel :+62 778 455315 EXT 151
Fax: +62 778 455312
mailto:[EMAIL PROTECTED]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke