WAKTU PENYEMBELIHAN KURBAN

Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://almanhaj.or.id/content/1699/slash/0/orang-orang-yang-disyariatkan-untuk-berkurban-dan-kapan-waktu-penyembelihan-kurban/

Waktu penyembelihan kurban mulai dari setelah ‘Id di hari raya kurban sampai 
terbenam matahari pada hari terakhir Tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. 
Sehingga hari penyembelihan adalah empat hari : satu hari di hari raya kurban 
setelah shalat ‘Id dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih kurbannya 
sebelum selesai shalat ‘Id atau setelah terbenamnya matahari tanggal 13 
Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Ada yang mengatakan bahwa waktu 
penyembelihan hanya dua hari setelah ‘Id saja, dan menurut pendapat ini hari 
penyembelihan hanya tiga hari saja. Tetapi yang rajih adalah pendapat yang 
pertama.

Dibolehkan menyembelih kurban di waktu siang atau malam, namum penyembelihan di 
siang hari lebih utama. Setiap hari dari hari-hari penyembelihan lebih utama 
dari hari setelahnya, karena mendahulukan sembelihan termasuk sikap bersegera 
melaksanakan ketaatan.

An-Nawawi Rahimahullah berkata : Adapun waktu berkurban, maka sepatutnya 
menyembelihnya setelah shalat bersama imam dan ketika itu sah secara ijma’. 
Ibnul Munzdiri Rahimahullah berkata, “Mereka telah berijma’ bahwa penyembelihan 
kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari pagi hari raya kurban. 
‘Dan mereka berbeda pendapat pada penyembelihan setelahnya’ [1].

Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Mereka sepakat bahwa kurban disyariatkan juga 
di malam hari sebagaimana disyariatkan di siang hari, kecuali satu riwayat dari 
Imam Malik dan juga Imam Ahmad [2].

KURBAN SAH UNTUK BERAPA ORANG ?
Satu kurban berupa kambing cukup untuk seorang dari ahli baitnya (keluarganya) 
dan kaum muslimin yang ia kehendaki, baik masih hidup ataupun sudah wafat. 
Telah diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menyembelih kurbannya, beliau berkata :

اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ و َمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarda Muhammad dan umat Muhammad” 

Sepertujuh untuk unta atau sapi mencukupi dari orang yang cukup untuk satu 
kambing. Seandainya seorang muslim menyembelih sepertujuh unta atau sapi 
untuknya dan keluarganya, maka itu adalah sah, dan seandainya untuk tujuh orang 
brserikat menyembelih kurban atau hadyu, satu unta atau satu sapi, maka itupun 
sah.

ORANG YANG DISYARIATKAN BERKURBAN
Pada asalnya kurban itu disyariatkan untuk oang yang masih hidup, berdasarkan 
riwayat yang mengatakan bahwa beliau telah menyembelih hewan kurban untuk diri 
dan keluarganya.

Adapun perbuatan sebagian orang yang mendahulukan kurban untuk mayit atas diri 
dan keluarganya sebagai shadaqah dari mereka, maka amalan ini tidak mempunyai 
dasar menurut apa yang kami ketahui. Namun, seandainya ia berkurban untuk diri 
dan keluarganya lalu memasukkan orang-orang yang telah meninggal dunia bersama 
mereka atau menyembelih kurban untuk mayit secara sendirian sebagai shadaqah 
darinya, maka hal itu tidak mengapa dan ia mendapat pahala, insya Allah

Adapun kurban untuk orang yang telah meninggal dunia yang merupakan wasiat 
(orang yang mati) kepadanya, maka ini wajib dilaksanakan, walaupun ia belum 
berkurban untuk dirinya sendiri, karena ia diperintahkan untuk melaksanakan 
wasiat tersebut

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia 
Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad 
Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahiih Muslim bi Syarh An-Nawawi (XIII/110)
[2]. Fathul Baari (X/8)
                                          

Kirim email ke