بسم الله الر حمن الر حيم Kebetulan ana pernah mendapat tugas membuat makalah tentang nikah beda agama. Maka ana merangkum tafsir QS.2:221 dan QS.60:10 dari Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsier seperti ini.
Semoga bermanfaat dan mohon koreksi jika ana salah. QS.2:221 berisi pengharaman dari الله سبحانه وتعالى bagi kaum muslimin u/ menikahi wanita-2 musyrik dr kalangan para penyembah berhala. Pada QS.2:221 yg dimaksudkan bukanlah kaum wanita musyrik secara umum yang mencakup semua wanita. Allah Ta'ala telah mengkhususkan wanita Ahlul Kitab (boleh dinikahi) melalui firman-Nya: "(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelummu, jika kamu telah membayar mas kawin mereka dgn maksud menikahinya, tdk dgn maksud berzina & tdk (pula) menjadikanny gundik." QS.5:5 "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." QS.2:221 Ibnu 'Abbas berkata: "Dalam hal ini, Allah telah mengecualikan wanita-2 Ahlul Kitab." (Ath-Thabari IV/362). Hal serupa juga dikatakan o/ 'Ikrimah, Sa'id bin Jubair, al-Hasan, adh-Dhahhak, ar-Rabi', dan ulama lainnya. (tahqiqi: DR. Al-Ghamidi). Setelah menceritakan ijma' ttg dibolehkannya menikahi wanita Ahlul Kitab, Abu Ja'far bin Jarir rohimaaullaah berkata: "Umar رضي الله عنه melarang menikahi wanita Ahlul Kitab, dengan alasan agar orang-orang tidak meninggalkan wanita-wanita muslimah, atau karena sebab lain yang semakna." (Ath-Thabari II/366) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dr Ibnu 'Umar bhw ia membenci pernikahan dgn Ahli Kitab, dan menakwilkannya dengan ayat: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." QS.2:221 (tahqiqi: DR. Al-Ghamidi). Pd kitab Shahiih al-Bukhari telah ditegaskan dari Abu Hurairah رضي الله عنه , dari Nabi صلى الله عليه وسلم , beliau bersabda: "(Alasan) wanita itu dinikahi adalah empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau beruntung." (Fat-hul Baari IX/35) Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Dunia ini a/ harta benda, & sebaik-baik harta benda dunia a/ wanita shalihah." (Muslim II/1090) "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman." QS.2:221 Artinya, janganlah kamu menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita-wanita beriman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Mereka (wanita-wanita yg beriman) tdk halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tdk halal jg bagi mereka." QS.60:10 "Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu." QS.2:221 Maksudnya, seorang budak laki-laki yang beriman, meskipun seorang budak keturunan Ethiopia, maka ia adalah lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik meskipun ia seorang pemimpin yang terpandang. "Mereka mengajak ke Neraka." QS.2:221 Artinya, bergaul & berhubungan dgn mereka hanya akan membangkitkan kecintaan kepada dunia saja. Berusaha memperolehnya serta lebih mengutamakan kenikmatan dunia daripada akhirat akan berakibat buruk. "Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya." QS.2:221 melalui perintah dan larangan-Nya. "Dan Allah menerangkan ayat-ayat (perintah-perintah)-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." QS.2:221 Itu tadi penjelasan QS.2:221 dimana wanita Ahli Kitab masih boleh menikah dengan kaum Muslimin. Lalu diturunkan QS.60:10 sbg pengharaman Allah Ta'ala bagi wanita muslimat atas laki-2 musyrik & wanita musyrik atas laki-2 beriman. Jika pd ayat QS.2:221 para Ahli Kitab masih الله سبحانه وتعالى halalkan, mk mari kita simak ayat yg diturunkan selanjutnya QS.60:10 "Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka." QS.60:10 Pada awal kedatangan Islam, seorang laki-laki musyrik boleh menikahi seorang perempuan muslim, oleh karena itu Abul 'Ash bin ar-Rabi' telah menikahi puteri Nabi yang bernama Zainab. Pada saat itu Zainab adalah seorang muslimah sedangkan Abul 'Ash dalam agama kaumnya. Ketika Abul 'Ash menjadi tawanan perang Badar, isterinya (Zainab) mengutus u/ menebusnya dgn kalung pemberian ibunya, Khadijah. Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم melihatnya, hati beliau sangat terenyuh dan pilu. Beliau bersabda: "Apabila kalian berpendapat untuk melepaskan tawanannya maka lepaskanlah." Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun melepaskan Abul 'Ash dengan syarat agar dia mengirimkan Zainab kepada Rasulullah. Abul 'Ash pun setuju, ia mengutus Zainab kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersama Zaid bin Haritsah رضي الله عنه Zainab tinggal di Madinah setelah perang Badar, hingga suaminya masuk Islam sebelum perjanjian Hudaibiyah dan sebelum turunnya ayat ini. Abu 'Ash pun kembali menikahi Zainab dengan mas kawin yang lama. (Shahiih Abi Dawud 2341). "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir." QS.60:10 Jelas bahwa QS.60:10 merupakan pengharaman Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menikahi wanita-wanita musyrik. Dalam hadits shahih, ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم membuat perjanjian bersama orang-orang kafir Quraisy pada hari Hudaibiyah, para perempuan mukmin mendatangi beliau. Maka turunlah ayat QS.60:10 ini. Saat itu juga 'Umar bin al-Khaththab ceraikan 2 perempuan, salah satunya yg dinikahi o/ Mu'awiyah bin Abi Sufyan. (Fat-hul Baari V/391). "Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." QS.60:10 Demikian QS.2:221 dan disempurnakan kembali oleh الله سبحانه وتعالى dengan diturunkannya QS.60:10 Maka jelas bhw الله سبحانه وتعالى haramkan wanita muslimat atas laki-2 musyrik, begitu juga dengan wanita musyrik atas laki-2 beriman. والله أعلم بالصواب twitter : @mamoadi -----Original Message----- From: "silent_man" <andira_m...@yahoo.co.id> Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 15 May 2011 11:27:38 To: <assunnah@yahoogroups.com> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya Nikah berbeda Agama Assalamu'alaikum.. mw tanya nich, ane pernah denger katanya nikah beda agama itu ga apa-apa ya bahkan dengan ahlul kitab/yahudi sekalipun? lalu hubungannya dengan QS Al-Baqarah ayat 221 "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." mohon jawaban secara pemahaman salafus shaleh.. Jazzakallah...