بسم الله الر حمن الر حيم 

Kebetulan ana pernah mendapat tugas membuat makalah tentang nikah beda agama. 
Maka ana merangkum tafsir QS.2:221 dan QS.60:10 dari Kitab Shahih Tafsir Ibnu 
Katsier seperti ini. 

Semoga bermanfaat dan mohon koreksi jika ana salah.

QS.2:221 berisi pengharaman dari الله​ سبحانه وتعالى bagi kaum muslimin u/ 
menikahi wanita-2 musyrik dr kalangan para penyembah berhala. Pada QS.2:221 yg 
dimaksudkan bukanlah kaum wanita musyrik secara umum yang mencakup semua 
wanita. Allah Ta'ala telah mengkhususkan wanita Ahlul Kitab (boleh dinikahi) 
melalui firman-Nya: "(Dan dihalalkan menikahi) wanita-wanita yang menjaga 
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelummu, jika kamu 
telah membayar mas kawin mereka dgn maksud menikahinya, tdk dgn maksud berzina 
& tdk (pula) menjadikanny gundik." QS.5:5

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." 
QS.2:221

Ibnu 'Abbas berkata: "Dalam hal ini, Allah telah mengecualikan wanita-2 Ahlul 
Kitab." (Ath-Thabari IV/362). Hal serupa juga dikatakan o/ 'Ikrimah, Sa'id bin 
Jubair, al-Hasan, adh-Dhahhak, ar-Rabi', dan ulama lainnya. (tahqiqi: DR. 
Al-Ghamidi).

Setelah menceritakan ijma' ttg dibolehkannya menikahi wanita Ahlul Kitab, Abu 
Ja'far bin Jarir rohimaaullaah berkata: "Umar ‎​رضي الله عنه  melarang menikahi 
wanita Ahlul Kitab, dengan alasan agar orang-orang tidak meninggalkan 
wanita-wanita muslimah, atau karena sebab lain yang semakna." (Ath-Thabari 
II/366)

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dr Ibnu 'Umar bhw ia membenci pernikahan dgn Ahli 
Kitab, dan menakwilkannya dengan ayat: "Dan janganlah kamu menikahi 
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." QS.2:221 (tahqiqi: DR. 
Al-Ghamidi).

Pd kitab Shahiih al-Bukhari telah ditegaskan dari Abu Hurairah ‎​رضي الله عنه  
, dari Nabi صلى الله عليه وسلم , beliau bersabda: "(Alasan) wanita itu dinikahi 
adalah empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Maka 
pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau beruntung." (Fat-hul Baari IX/35)

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Dunia ini a/ harta benda, & 
sebaik-baik harta benda dunia a/ wanita shalihah." (Muslim II/1090)

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin 
sebelum mereka beriman." QS.2:221 Artinya, janganlah kamu menikahkan laki-laki 
musyrik dengan wanita-wanita beriman, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Mereka (wanita-wanita yg beriman) tdk halal bagi orang-orang kafir itu, dan 
orang-orang kafir itu tdk halal jg bagi mereka." QS.60:10

"Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia 
menarik hatimu." QS.2:221

Maksudnya, seorang budak laki-laki yang beriman, meskipun seorang budak 
keturunan Ethiopia, maka ia adalah lebih baik daripada seorang laki-laki 
musyrik meskipun ia seorang pemimpin yang terpandang.

"Mereka mengajak ke Neraka." QS.2:221 Artinya, bergaul & berhubungan dgn mereka 
hanya akan membangkitkan kecintaan kepada dunia saja. Berusaha memperolehnya 
serta lebih mengutamakan kenikmatan dunia daripada akhirat akan berakibat buruk.

"Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya." QS.2:221 
melalui perintah dan larangan-Nya.

"Dan Allah menerangkan ayat-ayat (perintah-perintah)-Nya kepada manusia supaya 
mereka mengambil pelajaran." QS.2:221

Itu tadi penjelasan QS.2:221 dimana wanita Ahli Kitab masih boleh menikah 
dengan kaum Muslimin.

Lalu diturunkan QS.60:10 sbg pengharaman Allah Ta'ala bagi wanita muslimat atas 
laki-2 musyrik & wanita musyrik atas laki-2 beriman.

Jika pd ayat QS.2:221 para Ahli Kitab masih الله​ سبحانه وتعالى halalkan, mk 
mari kita simak ayat yg diturunkan selanjutnya QS.60:10

 "Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak 
halal bagi mereka." QS.60:10

Pada awal kedatangan Islam, seorang laki-laki musyrik boleh menikahi seorang 
perempuan muslim, oleh karena itu Abul 'Ash bin ar-Rabi' telah menikahi puteri 
Nabi yang bernama Zainab. Pada saat itu Zainab adalah seorang muslimah 
sedangkan Abul 'Ash dalam agama kaumnya. Ketika Abul 'Ash menjadi tawanan 
perang Badar, isterinya (Zainab) mengutus u/ menebusnya dgn kalung pemberian 
ibunya, Khadijah.

Ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم melihatnya, hati beliau sangat terenyuh 
dan pilu. Beliau bersabda: "Apabila kalian berpendapat untuk melepaskan 
tawanannya maka lepaskanlah."

Rasulullah صلى الله عليه وسلم pun melepaskan Abul 'Ash dengan syarat agar dia 
mengirimkan Zainab kepada Rasulullah. Abul 'Ash pun setuju, ia mengutus Zainab 
kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersama Zaid bin Haritsah ‎​رضي الله عنه 

Zainab tinggal di Madinah setelah perang Badar, hingga suaminya masuk Islam 
sebelum perjanjian Hudaibiyah dan sebelum turunnya ayat ini. Abu 'Ash pun 
kembali menikahi Zainab dengan mas kawin yang lama. (Shahiih Abi Dawud 2341).

"Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan 
perempuan-perempuan kafir." QS.60:10

Jelas bahwa QS.60:10 merupakan pengharaman Allah kepada hamba-hamba-Nya yang 
beriman untuk menikahi wanita-wanita musyrik. Dalam hadits shahih, ketika 
Rasulullah صلى الله عليه وسلم membuat perjanjian bersama orang-orang kafir 
Quraisy pada hari Hudaibiyah, para perempuan mukmin mendatangi beliau. Maka 
turunlah ayat QS.60:10 ini. 

Saat itu juga 'Umar bin al-Khaththab ceraikan 2 perempuan, salah satunya yg 
dinikahi o/ Mu'awiyah bin Abi Sufyan. (Fat-hul Baari V/391).

"Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana." QS.60:10

Demikian QS.2:221 dan disempurnakan kembali oleh الله​ سبحانه وتعالى dengan 
diturunkannya QS.60:10

Maka jelas bhw الله​ سبحانه وتعالى haramkan wanita muslimat atas laki-2 
musyrik, begitu juga dengan wanita musyrik atas laki-2 beriman.

والله أعلم بالصواب 

twitter : @mamoadi

-----Original Message-----
From: "silent_man" <andira_m...@yahoo.co.id>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 15 May 2011 11:27:38 
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya Nikah berbeda Agama

Assalamu'alaikum..
mw tanya nich, ane pernah denger katanya nikah beda agama itu ga apa-apa ya 
bahkan dengan ahlul kitab/yahudi sekalipun? lalu hubungannya dengan QS 
Al-Baqarah ayat 221 

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. 
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun 
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan 
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin 
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke 
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah 
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka 
mengambil pelajaran."

mohon jawaban secara pemahaman salafus shaleh..
Jazzakallah...


Kirim email ke