.
>
>
> - Original Message -
> From: "ubaidillah Azzam"
> <[EMAIL PROTECTED]>
> To:
> Sent: Tuesday, October 10, 2006 11:22 PM
> Subject: Re: [assunnah] membayar fidyah dan zakat ke
> mertua
>
> > Sah - sah saja memberi fidyah kepada
Assalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada
orang tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang
mengatur harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum wanita. Harus
hanya pendapat ana saja.
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
- Original Message -
From: "ubaidillah Azzam" <[EMAIL PROTECTED]>
To:
Sent: Tuesday, October 10, 2006 11:22 PM
Subject: Re: [assunnah] membayar fidyah dan zakat ke mertua
> Sah - sah saja memb
Sah - sah saja memberi fidyah kepada fakir miskin... namun yang saya heran
adalah kenapa juatru yang akan kita kasih adalah mertua sendiri yang nota bene
kedudukannya sejajar dengan orang tua kita??
adrian saputra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
rekan mus
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
rekan muslim yang dirahmati Allah ...
saya mempunyai mertua dalam keadaan miskin
bolehkah saya membayarkan fidyah istri saya dan zakat fitrah kepada mereka atas
jawabannya saya ucapkan terima kasih
wassalamu'alikum
-
A