Assalaamu'alaikum,

Ana kebetulan ikut dalam anggota koperasi simpan pinjam di kantor, nah 
Kebetulan bulan ini bertepatan dengan pertanggungjawaban pengurus (RAT)
Pada akhir usaha ada pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) , ana sendiri
selama menjadi 

Anggota belum pernah pinjam walaupun tiap bulan ana nabung , sebagai
gambaran koperasi kami yaitu menyewakan mobil dan computer kepada dinas
buka semacam mini market dll

Pada pembagian SHU mendapatkan laba diluar perkiraan ana  besarnya )

Yang menjadi pertanyaan ana SHU tersebut apakah hak ana bukan ? subhat ?
bahkan haram ?

Mohon penjelasan

Jazakumullahu khairan 

wa'alaikum salam warohmatulloh
Bambang Wiratmaji


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke