Assalaamu'alaikum, Ana kebetulan ikut dalam anggota koperasi simpan pinjam di kantor, nah Kebetulan bulan ini bertepatan dengan pertanggungjawaban pengurus (RAT) Pada akhir usaha ada pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) , ana sendiri selama menjadi
Anggota belum pernah pinjam walaupun tiap bulan ana nabung , sebagai gambaran koperasi kami yaitu menyewakan mobil dan computer kepada dinas buka semacam mini market dll Pada pembagian SHU mendapatkan laba diluar perkiraan ana besarnya ) Yang menjadi pertanyaan ana SHU tersebut apakah hak ana bukan ? subhat ? bahkan haram ? Mohon penjelasan Jazakumullahu khairan wa'alaikum salam warohmatulloh Bambang Wiratmaji Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/