assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh..

afwan sebelumnya..
ana mau tanya tentang 2 kali pernikahan yang terjadi pada satu pasangan yang 
sama.
pernikahan yang pertama dilakukan saat wanitanya sudah mengandung dari 
pezinahan, yang kedua ketika wanitanya sudah melahirkan sang bayi hasil 
perzinahan
bagaimana hukum pernikahan ini dalam islam

wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

--
Txs
Haidir





--------------------------------------------
Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
--------------------------------------------
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke