terimakasih atas pertanyaannya. langsung pada jawaban:
berapapun jumlah istri yang di tinggalkan sang suami 1/8 itu lah yang mereka
bagi bersama.bukan mendapat 1/8 setiap orang itu salah.
wassalam
Aulia Oemar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualikum warahmatull
assalamualikum warahmatullahiwabarakatuh
Apabila seorang Bapak (meninggal) memiliki 2 istri, dan dari tiap istri
memiliki anak laki dan perempuan.
Apakah tiap istri berhak atas 1/8 bagian per istri atau 1/8 bagian tersebut
dibagi 2 (sehingga tiap istri berhak atas 1/16)?
Wassalamualikum warahmat
waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
terima kasih ata pertanyaannya. saya ingin mnecoba untuk menjawab dan mohon
koreksi atas jawaban saya ini nantinya.
adapun pembagian harta yang di tinggalkan sebagai berikut:
istri 1/8 karena ada anak lk dan pr
anak lk dan pr ashobah bil ghoir 2 bandi
assalamualikum warohmatullahiwabarokatuhu
ayah saya telah meninggal beberapa tahun yg lalu,meninggalkan sepetak tanah
sampai sekarang belum ada pembagian.saya mau tanya masing2 bagian untuk ahli
warisnya secara detail.
ahli warisnya berikut:
1.istri
2.anak laki-laki 3 orang
3.anak perem