Re: [assunnah] tanya mawarits

2007-01-22 Terurut Topik fahrizal mahdi
terimakasih atas pertanyaannya. langsung pada jawaban: berapapun jumlah istri yang di tinggalkan sang suami 1/8 itu lah yang mereka bagi bersama.bukan mendapat 1/8 setiap orang itu salah. wassalam Aulia Oemar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamualikum warahmatull

Re: [assunnah] tanya mawarits

2007-01-21 Terurut Topik Aulia Oemar
assalamualikum warahmatullahiwabarakatuh Apabila seorang Bapak (meninggal) memiliki 2 istri, dan dari tiap istri memiliki anak laki dan perempuan. Apakah tiap istri berhak atas 1/8 bagian per istri atau 1/8 bagian tersebut dibagi 2 (sehingga tiap istri berhak atas 1/16)? Wassalamualikum warahmat

Re: [assunnah] tanya mawarits

2007-01-21 Terurut Topik fahrizal mahdi
waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh terima kasih ata pertanyaannya. saya ingin mnecoba untuk menjawab dan mohon koreksi atas jawaban saya ini nantinya. adapun pembagian harta yang di tinggalkan sebagai berikut: istri 1/8 karena ada anak lk dan pr anak lk dan pr ashobah bil ghoir 2 bandi

[assunnah] tanya mawarits

2007-01-20 Terurut Topik abu arwan
assalamualikum warohmatullahiwabarokatuhu ayah saya telah meninggal beberapa tahun yg lalu,meninggalkan sepetak tanah sampai sekarang belum ada pembagian.saya mau tanya masing2 bagian untuk ahli warisnya secara detail. ahli warisnya berikut: 1.istri 2.anak laki-laki 3 orang 3.anak perem