>From: "Wikky"<[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Dec 7, 2006 3:06 pm
>Ada syubhat yang beredar bahwa poligami yang didasarkan apda An Nisa
>2-3 sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi,
>apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami
>pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban
>perang.
>Apakah bisa kita mengamalkan keumuman dalil dan kekhususan sebab
>dalam ayat tadi sehingga sekalipun tidak apda konteks perlindungan
>terhadap yatim piatu dan janda korban perang, poligami itu sah-sah
>saja.


Alhamdulillah
Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya
jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia
merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka
hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak
mempersulit hal itu terhadapnya.

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj

TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qur'an ada satu ayat suci
yang berbicara tentang poligami yang mengatkan.

"Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja" [An-Nisa : 3]

Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.

"Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa ;
129]

Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat
adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi
syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat
yang pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari
satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai ? Kami mohon
penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan syaikh.

Jawaban.
Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh ayat
yang satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan
di dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan, yaitu adil dalam
pembagian mu'asyarah dan memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal
mecintai, termasuk didalamnya masalah hubungan badan (jima') adalah keadilan
yang tidak mungkin. Itulah yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala.

"Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa ;
129]

Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah
Radhiyallahu anha. Beliau berkata.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan pembagian (di
antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan beliau berdo'a : 'Ya
Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku, maka janganlah Engkau
mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak mampu
melakukannya" [Diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Timidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah
dan dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim]

[Fatawal Mar'ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1379&bagian=0


BERPOLIGAMI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN ANAK-ANAK YATIM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian orang yang berkata,
sesungguhnya menikah lebih dari satu itu tidak dibenarkan kecuali bagi
laki-laki yang mempunyai tanggungan anak-anak yatim dan ia takut tidak dapat
berlaku adil, maka ia menikah dengan ibunya atau dengan salah satu putrinya
(perempuan yatim). Mereka berdalil dengan firman Allah.

"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat" [An-Nisa : 3]

Kami berharap syaikh menjelaskan yang sebenarnya mengenai masalah ini.

Jawaban.
Ini adalah pendapat yang bathil. Arti ayat suci di atas adalah bahwasanya
jika seorang anak perempuan yatim berada di bawah asuhan seseorang dan ia
merasa takut kalau tidak bisa memberikan mahar sepadan kepadanya, maka
hendaklah mencari perempuan lain, sebab perempuan itu banyak dan Allah tidak
mempersulit hal itu terhadapnya.

Ayat diatas memberikan arahan tentang boleh (disyari'atkan)nya menikahi dua,
tiga atau empat istri, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menjaga
kehormatan, memalingkan pandangan mata dan memelihara kesucian diri, dan
karena merupakan pemeliharaan terhadap kehormatan kebanyak kaum wanita,
perbuatan ikhsan kepada mereka dan pemberian nafkah kepada mereka.

Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya perempuan yang mempunyai separoh
laki-laki (suami), sepertiganya atau seperempatnya itu lebih baik daripada
tidak punya suami sama sekali. Namun dengan syarat adil dan mampu untuk itu.
Maka barangsiapa yang takut tidak dapat berlaku adil hendaknya cukup
menikahi satu istri saja dengan boleh mempergauli budak-budak perempuan yang
dimilikinya. Hal ini ditegaskan oleh praktek yang dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dimana saat beliau wafat meninggalkan sembilan
orang istri. Dan Allah telah berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya telah ada bagi kamu pada Rasulullah suri teladan
yang baik" [Al-Ahzab : 21]

Hanya saja Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada
ummat Islam (dalam hal ini adalah kaum laki-laki, pent) bahwa tidak
seorangpun boleh menikah lebih dari empat istri. Jadi, meneladani Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menikah adalah menikah dengan empat
istri atau kurang, sedangkan selebihnya itu merupakan hukum khusus bagi
beliau.

[Fatwa Ibnu Baz, di dalam Majalah Al-Arabiyah, edisi 83]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1318&bagian=0

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
430-431 Darul Haq]

_________________________________________________________________
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search!
http://search.msn.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke