Hukum Udhhiyah/Hewan Kurban Pasal : Udhhiyah Untuk Orang Mati Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pada asalnya udhhiyah disyariatkan untuk orang hidup, sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dahulu mereka menyembelih untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka. Adapun menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati terbagi menjadi 3 macam : [1]. Menyembelih kurban dengan niat menyertakan mereka (yang sudah meninggal) dengan yang masih hidup. Dalil dari perbuatan ini adalah apa yang dikerjakan Nabi bahwa beliau menyembelih kurban untuk beliau sendiri dan keluarganya. Padahal diantara mereka ada yang telah meninggal dunia sebelumnya [Rasulullah SAW berkata ketika akan menyembelih hewan kurban, Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad (HR. Muslim)] [2]. Apabila menyembelih hewan kurban untuk menunaikan wasiat orang yang telah mati. Dalilnya adalah firman Allah Taala, Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. Al Baqarah : 181) [3]. Menyembelih hewan kurban sebagai sedekah yang dikhususkan kepada orang mati maka hukumnya boleh menurut madzab hambali. Fuqaha hanabilah menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang mati dan akan bermanfaat baginya. Akan tetapi kami [Syaikh Utsaimin] tidak berpendapat bahwa mengkhususkan udhhiyah untuk orang yang mati termasuk sunnah. Karena Rasulullah SAW tidak pernah menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati secara khusus. Juga tidak pernah diriwayatkan dari para sahabat pada zaman Nabi, bahwa salah seorang diantara mereka menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati dari keluarganya. Maraji: Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, At Tibyan, Solo, Edisi Indonesia, halaman 19 22. Semoga Bermanfaat
dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote: wa alaikumus salam www... saya inginngebantu, nih: 1. masalah ini sebenarnya bagian dari KHILAF ulama, apakah pahala bisa dihadiahkan kepada orang lain. 4 madzhab berbeda pendapat, hanafi bilang bisa dalam semua amal shalih, syafi'i bilang tidak bisa kecuali dlm amal yang ada contoh pengganti amal seperti haji dan shaum. Dari sini nyampe ke masalah qurban juga. 2. Intinya, perbuatan ini (qurban utk si mayyit) tidak pernah ada contohnya dari nabi, sahabat, dan salaf. Mufti Diyar suudiyah (Ibrahim al-syaikh, nawawi, bin baz, dll) 3. Bagi yg bermadzhab hanafi, maka ia akan bilang bisa berqurban utk si mayyit. 4. bagi yg non-hanafi, maka ia meyakini tidak bisa. sumber: 1. al-tajdid fii al-udhiyyah 2. taudhih ahkam, abdullah al-bassam 3. darariy madhiyah, syaukani 4. ahkamul ahkam, ibn daqiq al-ied fauzi arfan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuh Ana pernah dengar bahwa seorang anak dapat beramal yg mana pahalanya ditujukan untuk orang tuanya, karena anak adalah hasil usaha orang tuanya.. Mau tanya apakah jika seorang anak berniat untuk berqurban untuk orang tuanya yg telah meninggal, anak tersebut boleh pula tetap berqurban untuk dirinya. Artinya dia berqurban 2 ekor kambing, yang satu untuk orang tuanya yg telah meninggal dan satunya lagi untuk anak tsb dan keluarganya.. Atau cukup berqurban 1 ekor kambing dg niat untuk orang tuanya, anak tsb dan keluarganya.. Mohon pencerahan.. Terima kasih... ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/