Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Anda bisa mendapatkan jawabannya dengan mendengarkan rekaman kajian MP3
dengan judul "Nikah dari A sampai Z" oleh Ust. Sabiq. Dapat di download di
http://assunnah.mine.nu.
Secara ringkas saja, berdasarkan rekaman tsb dapat kita tahu bahwa bila
sua
Wa'alaikumusalam
jika seorang suami yang telah menjatuhkan talak 1 (satu) kepada istrinya, dia
tak perlu menikah kembali sebelum masa idahnya selesai, sedang setelah masa
idahnya selesai maka ia harus menikah ulang. begitupun dengan yang ke 2, dan
untuk talak yang ke 3 maka sang istri har
Wa'alaikummussalam Warohmatullah Wabarokatuh
Apabila talak 1 dan ke-2 sudah jatuh diperbolehkan untuk rujuk kembali tanpa
ada pernikahan lagi.
Pernikahan dilakukan kalau sudah jatuh talak yang terakhir yaitu talaq ke-3.
Maka seorang suami kalau sudah menjatuhkan talaq yang ke-3 haram baginya
untuk
Assalamu'alaikum
Apa yang harus dilakukan apabila ada pasangan suami istri, yang suaminya sudah
menjatuhkan talak 1 (satu). Kemudian mereka berdua sepakat untuk rujuk kembali.
Apakah mereka harus menikah lagi seperti pernikahan biasanya atau apa ada
syarat tertentu.
dan bagaimana bila sudah tal