Waalaikumsalam warohmatulloh

Sekedar info bagi yang mencari dokter kadnungan wanita, tempat saya bekerja ada 
dokter kandungan wanita yaitu Dr. Marly Susanti SpOG, dokter tersebut menangani 
ketidaksuburan wanita, walaupun masalah keturunan semuanya kita serahkan kepada 
ALLAH manusia dengan sedikit ilmu yang diberikan oleh Nya hanya berusaha.

Alamat Parktek : Klinik YASMIN pav. Cendrawasih Lt. 2 Rumah sakit Cipto 
Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat telp : 021 3928567

Terima kasih

SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
waalaikumsalam warohmatulloh
Ukhti Yuni yg dirahmati Alloh ta'ala, coba anti buka 
http://almanhaj.or.id/content/1537/slash/0, mudah2an anti memahami fatwa dari 
para Ulama, sebagai jawaban dari pertanyaannya.
wassalamualaikumwarohmatulloh

abu hamzah al pandawany

NASEHAT SEKITAR PROBLEMATIKA WANITA DAN DOKTER LAKI-LAKI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz 
bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum 
muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi 
para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk 
pemerintah ?

Jawaban.
Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki 
adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak 
menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepadaseorang 
wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan 
memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter 
laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan 
dengannya.

Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang 
wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk 
mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala 
puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada 
kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan 
dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka 
aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan 
ketika ada kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya 
dengan berduaan namun harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang 
dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan 
semisalnya.

Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, 
apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih 
selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi 
apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih 
baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang 
demikian tidaklah diperbolehkan.

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq]


----- Pesan Asli ----
Dari: yuni <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 10:20:03
Assalamu'alaikum. ..
Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria? 
terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam 
kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun, 
ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam?

Mohon bantuannya. Terimakasih

YUNI


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke