Waalaikumsalam warohmatulloh Sekedar info bagi yang mencari dokter kadnungan wanita, tempat saya bekerja ada dokter kandungan wanita yaitu Dr. Marly Susanti SpOG, dokter tersebut menangani ketidaksuburan wanita, walaupun masalah keturunan semuanya kita serahkan kepada ALLAH manusia dengan sedikit ilmu yang diberikan oleh Nya hanya berusaha.
Alamat Parktek : Klinik YASMIN pav. Cendrawasih Lt. 2 Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat telp : 021 3928567 Terima kasih SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote: waalaikumsalam warohmatulloh Ukhti Yuni yg dirahmati Alloh ta'ala, coba anti buka http://almanhaj.or.id/content/1537/slash/0, mudah2an anti memahami fatwa dari para Ulama, sebagai jawaban dari pertanyaannya. wassalamualaikumwarohmatulloh abu hamzah al pandawany NASEHAT SEKITAR PROBLEMATIKA WANITA DAN DOKTER LAKI-LAKI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apa pendapat yang mulai Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam masalah wanita yang sering dipertanyakan dan menyulitkan kaum muslimin, yaitu masalah wanita dengan dokter laki-laki. Apa nasehat anda bagi para saudari-saudari muslimah tentang masalah ini ? Dan apa saran anda untuk pemerintah ? Jawaban. Tidak diragukan lagi bahwa problematika seorang wanita dengan dokter laki-laki adalah problematika yang penting dan sesungguhnya hal tersebut banyak menyulitkan. Tetapi apabila Allah memberi ketakwaan dan akal kepadaseorang wanita, maka tentulah ia akan berhati-hati untuk menjaga dirinya dan memperhatikan masalah ini. Maka ia tidak boleh berdua-duan dengan dokter laki-laki dan seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk berdua-duan dengannya. Sesungguhnya telah ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka seorang wanita hendaknya memperhatikan masalah ini dan berusaha semampunya untuk mencari dokter wanita. Apabila ia bisa menemukan dokter wanita, maka -segala puji bagi Allah- dan dokter laki-laki tidak lagi dibutuhkan. Apabila ada kepentingan yang mengharuskannya mendatangi dokter laki-laki karena ketiadaan dokter wanita maka tidak ada larangan -ketika ada kepentingan- untuk membuka aurat dan mengobatinya dan ini termasuk perkara-perkara yang diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendasar. Tetapi membuka aurat tidak bisa dilakukan hanya dengan berduaan namun harus ditemani mahramnya atau suaminya apabila yang dibuka adalah anggota badan yang luar seperti kepala, tangan, kaki, dan semisalnya. Dan apabila yang dibuka adalah aurat, maka harus disertai dengan suaminya, apabila ia mempunyai suami atau wanita lain, dan ini lebih baik dan lebih selamat. Atau dengan kehadiran seorang perawat atau dua orang perawat, tetapi apabila ditemukan seorang wanita selain perawat maka hal tersebut akan lebih baik dan lebih terpelihara dari keraguan. Adapun berkhalwat dengan alasan yang demikian tidaklah diperbolehkan. [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 5/392] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita-3, hal 193-195, Darul Haq] ----- Pesan Asli ---- Dari: yuni <[EMAIL PROTECTED]> Terkirim: Selasa, 13 November, 2007 10:20:03 Assalamu'alaikum. .. Mohon pencerahannya. Bagi wanita, bagaimana hukumnya mengunjungi dokter pria? terutama dokter kandungan? Kebetulan dokter langganan saya adalah pria. Dalam kondisi memeriksa kehamilan dan kandungan, dokter akan melihat tubuh kita. Pun, ketika harus operasi caesar. Apakah kondisi ini menyalahi hukum islam? Mohon bantuannya. Terimakasih YUNI Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/