Dari: Shendy Achmadi <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Sabtu, 10 November, 2007 11:31:04
Assalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh

Bagaimana hukum nya:
1. Belajar ilmu dunia ke negara negara kafir; amerika, uk, australia
dll?
2. Mengirim / membantu pelajar Muslimin / Muslimat untuk sekolah di
negara negara kafir
3. Mengirim / membandtu pelajar NON Islam untuk sekolah di negara negara
kafir

Terima kasih sebelumnya atas nashihat antum

Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wabarokaatuh

Abu Muhammad
========
waalaikumsalamwarohmatullohiwabarokatuh
sebagai bahan renungan, coba antum klik di 
http://www.almanhaj.or.id/content/999/slash/0 n 
http://www.almanhaj.or.id/content/2155/slash/0, mudah2an bermanfaat.
wassalamualaikumwarohmatulloh
abu hamzah al pandawany

TINGGAL DI NEGARA KAFIR

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum tinggal di negara 
kafir? 

Jawaban.
Tinggal di negara kafir merupakan bahaya besar terhadap agama, akhlak, moral 
dan adab seorang muslim. Kita -juga selain kita- telah menyaksikan banyaknya 
penyimpangan dari orang-orang yang tinggal di sana, mereka kembali dengan 
kondisi yang tidak seperti saat mereka berangkat. Mereka kembali dalam keadaan 
fasik, bahkan ada yang murtad, keluar dari agamanya dan menjadi kufur terhadap 
Islam dan agama-agama lainnya, na'udzu billah, sampai-sampai mereka menentang 
secara mutlak dan mengolok-olok agama dan para pemeluknya, baik yang lebih dulu 
darinya maupun yang kemudian. Karena itu, hendaknya, bahkan seharusnya, 
mewaspadai hal itu dan menerapkan syarat-syarat yang dapat menjaga hawa nafsu 
dari perusak-perusak tersebut. Maka, tinggal di negara kafir harus memenuhi dua 
syarat utama:

Syarat Pertama: 
Tetap memelihara diri pada agamanya, yaitu dengan memiliki ilmu, keimanan dan 
kekuatan tekad yang mengokohkannya tetap pada agamanya serta waspada terhadap 
penyimpangan dan penyelisihan, dan hendaknya pula terlindungi dari permusuhan 
dan kebencian kaum kuffar serta menjauhkan diri dari loyal dan mencintai 
mereka, karena hal ini akan meng-gugurkan keimanannya.

Allah Subhanahu wa Ta�ala berfirman,

"Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan 
hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah 
dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau 
saudara-saudara ataupun keluarga mereka." [Al-Mujadilah: 22]

Dalam ayat lainnya disebutkan,

�Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang 
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah 
pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka 
menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. 
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. Maka 
kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-oang 
munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, ' 
Kami takut akan mendapat bencana. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan 
kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka 
karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam 
diri mereka." [Al-Ma'idah: 51-52].

Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam disebutkan, 
bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka,

"Artinya : Seseorang itu bersama orang yang dicintainya. "[1]

Mencintai musuh-musuh Allah termasuk bahaya terbesar terhadap seorang muslim, 
karena mencintai mereka melahirkan sikap menyamai dan mengikuti mereka, atau 
minimal tidak mau mengingkari mereka, karena itu Nabi Shallallahu �alaihi wa 
sallam mengatakan, yang maksudnya bahwa barangsiapa mencintai suatu kaum maka 
ia termasuk golongan mereka.

Syarat Kedua: 
Tetap menunjukkan agamanya, yaitu menampakkan simbol-simbol Islam tanpa ada 
halangan, sehingga tidak terhalangi untuk melaksanakan shalat, shalat Jum'at 
dan mengikuti berbagai perkumpulan jika ada jama 'ah lain bersamanya yang 
mengikuti shalat Jum'at. Tidak terhalangi untuk menunaikan zakat, puasa, haji 
dan syi'ar-syi'ar lainnya. Jika tidak memungkinkan melaksanakan itu, maka tidak 
boleh tetap tinggal di sana, bahkan saat itu ia wajib hijrah (pergi dari sana).

Dalam kitab Al-Mughni (hal 457 juz 7, dalam bahasan tentang golongan manusia 
sehubungan dengan hijrah) disebutkan:

Pertama; wajib atasnya, yaitu yang mampu melaksanakannya dan tidak memungkinkan 
baginya menampakkan agamanya dan tidak memungkinkan melaksanakan 
kewajiban-kewajiban agamanya bila tetap tinggal di antara kaum kuffar. Untuk 
orang yang seperti ini wajib atasnya hijrah, berdasarkan firman Allah Subhanahu 
wa Ta�ala

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan 
menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, �Dalam keadaan 
bagaimana kamu ini.' Mereka menjawab, 'Adalah kami orang-orang yang tertindas 
di negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, 
sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu. Orang-orang itu tempatnya neraka 
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali'." [An-Nisa: 97]
.
Ini adalah ancaman keras yang menunjukkan wajib. Lagi pula, karena melaksanakan 
kewajiban agama hukumnya wajib atas yang mampu, sehingga hijrah termasuk sarana 
dan pelengkap kewajiban. Apa pun yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu 
kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu wajib pula.

Setelah terpenuhi kedua syarat utama ini, tinggal di negara kafir terbagi 
menjadi dua bagian:

Pertama: Tinggal di sana untuk menyeru manusia kepada Islam dan mengajak mereka 
untuk menyukainya. Yang demikian ini termasuk jihad, hukumnya fardhu kifayah 
bagi yang mampu dengan syarat bisa melaksanakan dakwah dan tidak ada yang 
menghalanginya, karena menyeru kepada Islam termasuk kewajiban agama dan 
merupakan jalannya para rasul. Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam pun telah 
memerintahkan untuk menyampaikan apa yang berasal dari beliau di setiap masa 
dan tempat, beliau bersabda,

"Artinya : Sampaikanlah apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat."[2]

Kedua: Tinggal di sana untuk mempelajari kondisi kaum kuffar, mengenai 
kerusakan aqidah mereka, kebatilan cara beribadah mereka, penyimpangan moral 
dan kekacauan perilaku mereka, hal ini dimaksudkan agar nantinya bisa 
memperingatkan manusia dari tipu daya mereka dan menjelaskan kepada orang-orang 
yang mengagumi mereka tentang hakikat kondisi mereka. Yang ini juga termasuk 
jihad, karena mengandung unsur peringatan terhadap kekufuran dan para pelakunya 
serta mencakup anjuran untuk menyukai Islam.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Disusun 
oleh Khalid Al-Juraisy,Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab (6168), Muslim dalam Al-Birr (2640) dari 
hadits Ibnu Mas'ud. Al-Bukhari (6170), Muslim (2641) dari hadits Abu Musa. Juga 
yang semakna dengan ini diriwayatkan olen Al-Bukhari (6171), Muslim (2639) dari 
hadits Anas.
[2]. HR. Al-Bukhari dalam Ahadits Al-Anbiya (3461). 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke