Bismillah

Artikel mengenai ini dibahas dalam beberapa situs berikut:

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3349-hukum-daging-impor.html


Apa hukum daging impor yang saat ini tersebar di negeri-negeri kaum muslimin?  
Pertanyaan ini pernah diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz,
Apa hukum daging yang diimpor dari luar negeri seperti ayam, ice cream di mana 
dagingnya tidak diketahui cara penyembelihannya, sedangkan sebagian ulama 
melarang membeli barang semacam ini?
 
Dijawab oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
Jika daging yang disebutkan itu diimpor dari negeri ahli kitab (Yahudi dan 
Nashrani), maka halal untuk dimakan selama tidak diketahui akan hal yang 
menunjukkan haramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ 
حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik, makanan (sembelihan) 
orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal 
(pula) bagi mereka.” (QS. Al Maidah: 5).
Sedangkan sangkaan bahwa cara penyembelihan dari negeri ahli kitab yang 
dikatakan tidak syar’i tidak menjadikan bahwa daging impor tersebut haram 
sampai diketahui bahwa penyembelihannya benar-benar tidak syar’i. Karena 
asalnya adalah makanan mereka itu halal dan selamat sampai menunjukkan 
kebalikan hal itu.
[Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 18/23]

Selanjutnya: 

http://pengusahamuslim.com/hukum-makanan-impor

http://almanhaj.or.id/content/1784/slash/0/hukum-memakan-daging-import-dan-keju-yang-diproduksi-oleh-negara-negara-kristen/

http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0/daging-import-sembelihan-orang-yang-tidak-shalat-perempuan-menyembelih/


Semoga bemanfaat.




________________________________
 Dari: "abuabdillah1907...@yahoo.co.id" <abuabdillah1907...@yahoo.co.id>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 26 November 2012 10:44
Judul: [assunnah] Makanan/Minuman Impor


 
Bismillah,,

Ana ingin bertanya seputar makanan/minuman impor,,

Email sblumnya hanya mmbahas sputar makanan/minuman di indonesia dgn dasar 
hukumnya boleh dikonsumsi kecuali jika ada indikasi keharamannya,,

Yg jadi pertanyaan ana, bagaimana dgn status makanan/minuman impor terutama yg 
belum ada sertifikasi halalnya,, ana ambil contoh teh mirai yg belum ada logo 
mui di kemasannya,,

Untuk jawabannya ana ucapkan jazaakallahu khairan,,
Powered by Telkomsel BlackBerry®
 

Kirim email ke