Bismillah, Shalat Jum'at adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf, kecuali pihak yang dikecualikan oleh dalil.
Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Pergi shalat jumat adalah wajib atas setiap lelaki yang sudah baligh, dan siapa yang berangkat ke shalat jumat maka ia harus mandi. (hadits shahih riwayat an nasai dan abu dawud) Dikecualikan dari kewajiban shalat jumat yaitu : anak-anak, wanita, hamba sahaya, musafir dan semua orang yang memiliki udzur. Sebagaimana sabda nabi: Shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh, kecuali: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.(Hadits hasan riwayat abu dawud dan yang selainnya) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: Barangsiapa beriman kepada allah dan hari akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat jumat pada hari jumat, kecuali: orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (Hadits hasan riwayat ad daruquthni). Dari keterangan hadit-hadits diatas dapat dilihat bahwa wanita tidak wajib melakukan shalat jumat. Wallahu a'lam bish shawab. Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih Abu Abdirrahman ________________________________ Dari: BURHAN SINULINGGA <burhansinuli...@yahoo.com> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 3 Desember, 2010 18:21:52 Judul: [assunnah] Tanya : Wanita sholat jumat di rumah mau tanya nih ada tempat pengajian AlQuran di Kota Medan yang mewajibkan bagi perempuan sholat jumat dirumahnya. apakah ini ada dalilnya di alQuran atau dalil dari hadist nabi Muhammad. apakah ini disebut khilafiah, mohon penjelasan dan terima kasih.