Bismillah,

Shalat Jum'at adalah fardhu 'ain atas setiap muslim mukallaf, kecuali pihak yang
dikecualikan oleh dalil.

Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
Pergi shalat jumat adalah wajib atas setiap lelaki  yang sudah baligh, dan siapa
yang berangkat ke shalat jumat maka ia harus mandi. (hadits shahih riwayat an
nasai dan abu dawud)

Dikecualikan dari kewajiban shalat jumat yaitu : anak-anak, wanita, hamba
sahaya, musafir dan semua orang yang memiliki udzur.


Sebagaimana sabda nabi:
Shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh,
kecuali: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.(Hadits hasan
riwayat abu dawud dan yang selainnya)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
Barangsiapa beriman kepada allah dan hari akhir, maka ia wajib melaksanakan
shalat jumat pada hari jumat, kecuali: orang sakit, musafir, wanita, anak-anak
dan hamba sahaya. (Hadits hasan riwayat ad daruquthni).

Dari keterangan hadit-hadits diatas dapat dilihat bahwa wanita tidak wajib
melakukan shalat jumat.

Wallahu a'lam bish shawab.

 Al-Faqir ila ‘Maghfirati Rabbih
Abu Abdirrahman





________________________________
Dari: BURHAN SINULINGGA <burhansinuli...@yahoo.com>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 3 Desember, 2010 18:21:52
Judul: [assunnah] Tanya : Wanita sholat jumat di rumah


mau tanya nih ada tempat pengajian AlQuran di Kota Medan yang mewajibkan bagi
perempuan sholat jumat dirumahnya. apakah ini ada dalilnya di alQuran atau dalil
dari hadist nabi Muhammad. apakah ini disebut khilafiah, mohon penjelasan dan

terima kasih.




Kirim email ke