Waalaykumsalam warahmatullahi wabarokatuh,

Bismillahi,
Dian, sepertinya ustad tersebut terlalu berlebihan dalam menilai suatu kondisi 
sosial yang ada di Indonesia.

Rasanya ana sendiri dan sekian banyak ikhwan yang bekerja di swasta maupun 
instansi pemerintah tidak pernah menjumpai keadaan seperti yang ustad sebutkan 
itu, misalnya "harus" memberi ucapan selamat ini dan itu atas suatu agama di 
luar Islam, dan kalo tidak maka ada sangsinya.
Bekerja itu loyalitasnya dengan profesi bukan dengan orang perorang atau bahkan 
dengan perusahaan, jadi bila seseorang tersebut loyal dengan profesionalismenya 
maka dimanapun dia berada pasti akan diperhitungkan orang lain.

Demikian juga dengan anak sekolah di sekolahan swasta, khususnya yang di 
yayasan di luar Islam, mereka sangat toleran terhadap anak muslim, dan kalo di 
sekolah negri insya Allah nggak ada kondisi yang disampaikan ustad tersebut.
Bahkan bilamana kondisi tersebut benar-benar menjadi kenyataan, maka dosa dan 
tanggungjawab bukan kepada si anak tetapi kepada orang tuanya, dan dialah yang 
harus menerima semua resiko baik di dunia (tata tertib sekolahan) maupun nanti 
di akhirat.

Sebenarnya hukum mengucapkan selamat kepada hari raya non Islam itu sudah jelas 
dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama (khususnya kalo di hubungkan 
dengan kebebasan beragama di Indonesia ini) yaitu HARAM.
Didalam ayat tersebut cukup jelas bahwa toleransi kekafiran tersebut diberikan 
Allah kepada hamba-Nya yang dipaksa dalam kekafirannya, dan Alhamdulillah, di 
negri yang kita cintai ini, Indonesia, tidak ada paksa-paksaan dalam beragama 
bahkan kebebasannya di lindungi oleh negara.
Intinya nash tersebut tidak dapat dijadikan hujjah khususnya di Indonesia, 
tentang bolehnya mengucapkan selamat hari raya non Islam.

Menafsiri suatu nash baik itu yang datangnya dari Al Quran maupun Hadits 
dibutuhkan beberapa ilmu yang saya yakin tidak semua ustad mempunyainya.
Oleh karenanya kita perlu mengetahui bagaimana pemahaman nash tersebut menurut 
pada Ulama, karena beliaulah yang lebih paham atas penafsiran nash tersebut, 
dan untuk itu bisa kita tanyakan kepada para ustad yang benar dalam manhajnya.

BarokAllahu fiikum
Anang Dwicahyo



________________________________
Dari: "sm-...@setrindo.co.id" <sm-...@setrindo.co.id>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 17 Desember, 2008 15:57:28
Topik: [assunnah] tanya: urgent seorang muslim (QS:AN-NAHL 106)

Assalamualaikum

Ana baca disebuah website rubrik ustadz menjawab bahwa seorang muslim 
diperbolehkan memberikan ucapan selamat natal jika dalam kondisi terpaksa 
misalnya :jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal 
kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi 
hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat 
Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan 
tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu 
daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal 
kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan 
lain sebagainya.

ustadz lc tersebut membolehkan atas dasar QS.AN-NAHL 106 yang berbunyi :

???????????? ?????? ????? ?????? ???????? ??????? ??????? ?????
Artinya : "Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia 
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya 
tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang 
melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan 
baginya azab yang besar." (QS. An Nahl : 106)

ana minta pendapat dari antum sekalian atau mungkin pernah mendengar atau 
membaca fatwa-fatwa dari ulama-ulama sunnah mengenai hal ini?

dian



Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke