Wa'alaykumussalam warohmatullahi wabarokatuh

“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat dan memandikan, dia berangkat 
pagi-pagi dan mendapatkan awal khotbah, dia berjalan dan tidak berkendaraan, 
dia mendekat ke imam, diam, serta berkonsentrasi mendengarkan khotbah maka 
setiap langkah kakinya dinilai sebagaimana pahala amalnya setahun.” (H.R. 
Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Imam An-Nawawi dan Syekh 
Al-Albani)
Sebagian ulama mengatakan, “Kami belum pernah mendengar satu hadis sahih dalam 
syariat yang memuat pahala yang sangat banyak selain hadis ini.” Karena itu, 
sangat dianjurkan untuk melakukan semua amalan di atas, untuk mendapatkan 
pahala yang diharapkan.” (Al-Mirqah, 5:68)
Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, bahwa ada sebagian ulama 
yang mengartikan kata “memandikan” dengan ‘menggauli istri’, karena ketika 
seorang suami menggauli istri, berarti, dia memandikan istrinya. Dengan 
melakukan hal ini sebelum berangkat shalat Jumat, seorang suami akan lebih bisa 
menekan syahwatnya dan menahan pandangannya ketika menuju masjid. (LihatAunul 
Ma’bud, 2:8)
Jika kita menganggap pendapat ini adalah pendapat yang kuat maka anjuran 
melakukan hubungan suami-istri di hari Jumat seharusnya dilakukan sebelum 
berangkat shalat Jumat di siang hari, bukan di malam Jumat karena batas awal 
waktu mandi untuk shalat Jumat adalah setelah terbit fajar hari Jumat.
Wallahu 'alam
Abu salma barkah



________________________________
Dari: Paksi <paksi_...@yahoo.co.id>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 23 Oktober 2011 22:06
Judul: Re: [assunnah] Tanya keshohihan hadits


 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagaimana dengan hadits ini?
Shohihkah?

"Barangsiapa yang menggauli istrinya pada hari Jumat dan mandi jinabah serta 
bergegas menuju ke masjid dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, dan setelah 
dekat dengan imam ia mendengarkan khutbah serta tidak
menyia-nyiakannya, maka baginya pahala untuk setiap langkah kakinya seperti 
pahala amal selama setahun; yaitu pahala puasa dan sholat malam di
dalamnya."
(HR. Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Majah)

Terima kasih.

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Sent from pSI's Torch®
________________________________

From:  "Nuni" <nuni_...@yahoo.com>
Sender:  assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 21 Oct 2011 12:15:17 -0000
To: <assunnah@yahoogroups.com>
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya keshohihan hadits
 
Apakah hadits ini shohih?

"Barang siapa yang melakukan jima' dengan istrinya pada hari Jumat, maka dia 
mendapat pahala seperti memberi makan 40 anak yatim."

Jazakallohu khoiran atas penjelasannya.


 

Kirim email ke