Bismillah,
 
ana ada software pembagian ahli waris dan sudah ana periksa sesuai yang ana 
pahami. jawaban ana sama yaitu ayah mendapat 1/6 bagian sisanya dibagi ke anak2 
dengan pembagian anak laki2 dengan anak perempuan 2 ; 1
 
dalilnya Al Qur'an surat An Nisaa' ayat sebelas artinya
 
[4.11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak 
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan 
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang 
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak 
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah 
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) 
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di
antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan 
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 
jadi pembagiannya:
 
Ayah :               Rp. 16.666.667,-
Anak Laki2 :      Rp. 18.518.518,-
Anak Laki2 :      Rp. 18.518.518,-
Anak Laki2 :      Rp. 18.518.518,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
 
Total Rp. 100.000.000,-
 
Wallahu 'alam
 
 ----- Forwarded Message -----
From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id>
To: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Friday, June 22, 2012 7:23 AM
Subject: Bls: [assunnah] Harta Warisan .
 
 
Dalam ilmu waris/faro'idh, ada yang namanya dzawul furudh dan ashobah. Dzawul 
furudh adalah yang mempunyai bagian tertentu; 1/2 atau 1/4 atau 1/6 dan 
seterusnya. Ashobah adalah yang mendapat bagian sisa. Nah, Dalam kasus yang 
ditanyakan, bagian bapak adalah dikeluarkan terlebih dahulu 1/4 karena ada anak 
dan sisanya 3/4 menjadi bagian ashobah dalam hal ini adalah anak laki-laki dan 
perempuan. Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan sehingga jadilah 
perhitungannya sebagaimana telah dijelaskan oleh anggota milis sebelumnya.
Adapun yang anda pahami dari sekolah anda perlu dikoreksi lagi karena 
pembagiannya tidak sekaligus tapi bertahap sebagaimana penjelasan di atas.
Allohu a'lam

________________________________
Dari: orchid <mailto:indahwe%40yahoo.com>
Kepada: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 21 Juni 2012 23:31
Judul: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Moohon koreksi dari millist
Maaf.... perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut:

Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3
= 3/12+16/12+8/12
= 27/12 ----> bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), 
menjadi 27/27

Sehingga perhitungannya adalah:
Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111
Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259
Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629
Sehingga total waris yang dibagi 100 juta

Demikian... mohon koreksi.

Afwan,
Indah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: mailto:hasyimclg%40yahoo.com
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50
To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Munculnya angka 9:
Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian
Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian
Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian
hasyim abu ridha

-----Original Message-----
From: BhoneX <mailto:bhonex13%40yahoo.com>
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05
To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah khairan

--- On Wed, 6/20/12, abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id> wrote:

From: abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id>
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM

Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.

Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

----- Original Message -----
From: mailto:firman_herbal%40yahoo.com
To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM
Subject: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.
Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

 

________________________________
IMPORTANT NOTICE : This message is confidential and may also be privileged. If 
you are not the intended recipient, please notify me by return email and delete 
this message from your system. Any unauthorized use of this message is strictly 
prohibited. PT. BNI Life Insurance reserves its right to pursue any available 
legal action due to any misuse of this email or information contained herein.

Kirim email ke