Bismillah, ana ada software pembagian ahli waris dan sudah ana periksa sesuai yang ana pahami. jawaban ana sama yaitu ayah mendapat 1/6 bagian sisanya dibagi ke anak2 dengan pembagian anak laki2 dengan anak perempuan 2 ; 1 dalilnya Al Qur'an surat An Nisaa' ayat sebelas artinya [4.11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. jadi pembagiannya: Ayah : Rp. 16.666.667,- Anak Laki2 : Rp. 18.518.518,- Anak Laki2 : Rp. 18.518.518,- Anak Laki2 : Rp. 18.518.518,- Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,- Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,- Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,- Total Rp. 100.000.000,- Wallahu 'alam ----- Forwarded Message ----- From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id> To: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Friday, June 22, 2012 7:23 AM Subject: Bls: [assunnah] Harta Warisan . Dalam ilmu waris/faro'idh, ada yang namanya dzawul furudh dan ashobah. Dzawul furudh adalah yang mempunyai bagian tertentu; 1/2 atau 1/4 atau 1/6 dan seterusnya. Ashobah adalah yang mendapat bagian sisa. Nah, Dalam kasus yang ditanyakan, bagian bapak adalah dikeluarkan terlebih dahulu 1/4 karena ada anak dan sisanya 3/4 menjadi bagian ashobah dalam hal ini adalah anak laki-laki dan perempuan. Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan sehingga jadilah perhitungannya sebagaimana telah dijelaskan oleh anggota milis sebelumnya. Adapun yang anda pahami dari sekolah anda perlu dikoreksi lagi karena pembagiannya tidak sekaligus tapi bertahap sebagaimana penjelasan di atas. Allohu a'lam
________________________________ Dari: orchid <mailto:indahwe%40yahoo.com> Kepada: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Dikirim: Kamis, 21 Juni 2012 23:31 Judul: Re: [assunnah] Harta Warisan . Moohon koreksi dari millist Maaf.... perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut: Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3 = 3/12+16/12+8/12 = 27/12 ----> bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), menjadi 27/27 Sehingga perhitungannya adalah: Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111 Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259 Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629 Sehingga total waris yang dibagi 100 juta Demikian... mohon koreksi. Afwan, Indah Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: mailto:hasyimclg%40yahoo.com Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50 To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Munculnya angka 9: Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian hasyim abu ridha -----Original Message----- From: BhoneX <mailto:bhonex13%40yahoo.com> Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05 To: <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alikum Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,... Jazakumullah khairan --- On Wed, 6/20/12, abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id> wrote: From: abi zaid <mailto:muhammad-haris%40cbn.net.id> Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan . To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM Bismillah, Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat kekeliruan. Dasar Hukum QS An-Nisa: 12 Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan anak. Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan. Perhitungan: Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000 Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per individu) Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu) Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab Haris ----- Original Message ----- From: mailto:firman_herbal%40yahoo.com To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM Subject: [assunnah] Harta Warisan . Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris. Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 Orang. Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ? ________________________________ IMPORTANT NOTICE : This message is confidential and may also be privileged. If you are not the intended recipient, please notify me by return email and delete this message from your system. Any unauthorized use of this message is strictly prohibited. PT. BNI Life Insurance reserves its right to pursue any available legal action due to any misuse of this email or information contained herein.