From: juhrilo...@gmail.com
Date: Fri, 3 Aug 2012 11:09:27 +0700
Assalamu'alaikum
Apakah ikhwah sekalian disini ada yg pernah membayarkan zakatnya melalui
BAZNAS ataupun BAZDA? Bagaimana prosedurnya? Ana melihat di situsnya namun 
tidak menemukan informasi mengenai hal tersebut.
Dan satu lagi, sebenarnya bagaimana hukumnya membayar zakat melalui Panitia 
Zakat yg dibentuk di sekitar rumah oleh DKM Mesjid setempat. Ana rencana ingin 
membayarkan zakat mal ana dan ana berdomisili di Bekasi.
Mohon informasinya.
Jazakallohu khoiron
Regards,
M.Dzuhri M,
>>>>>>>>>
 
Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang 
fakir dan orang lain yang berhak menerimanya. Jika zakat itu diminta oleh 
penguasa, maka disyari’atkan untuk menyerahkan zakat itu kepadanya
 
ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang 
diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri 
kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa 
semisal baitul mal?

Jawaban
Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang 
fakir dan orang lain yang berhak menerimanya, seperti yang disebutkan dalam 
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا 
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ 
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang 
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, 
Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]

Jika zakat itu diminta oleh penguasa, maka disyari’atkan untuk menyerahkan 
zakat itu kepadanya, karena perbuatan itu termasuk taat dan mendengar dalam hal 
yang ma’ruf. Dengan demikian, dia juga sudah terbebas dari beban kewajiban, 
jika penguasanya muslim

Billahit taufiq, wa shallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa ashabihi wa 
sallam.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta no. 1393]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2427/slash/0/nasihat-kepada-orang-yang-keberatan-mengeluarkan-zakat-zakat-dibagikan-sendiri/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke