From: juhrilo...@gmail.com Date: Fri, 3 Aug 2012 11:09:27 +0700 Assalamu'alaikum Apakah ikhwah sekalian disini ada yg pernah membayarkan zakatnya melalui BAZNAS ataupun BAZDA? Bagaimana prosedurnya? Ana melihat di situsnya namun tidak menemukan informasi mengenai hal tersebut. Dan satu lagi, sebenarnya bagaimana hukumnya membayar zakat melalui Panitia Zakat yg dibentuk di sekitar rumah oleh DKM Mesjid setempat. Ana rencana ingin membayarkan zakat mal ana dan ana berdomisili di Bekasi. Mohon informasinya. Jazakallohu khoiron Regards, M.Dzuhri M, >>>>>>>>> Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang fakir dan orang lain yang berhak menerimanya. Jika zakat itu diminta oleh penguasa, maka disyari’atkan untuk menyerahkan zakat itu kepadanya ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI
Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa semisal baitul mal? Jawaban Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang fakir dan orang lain yang berhak menerimanya, seperti yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60] Jika zakat itu diminta oleh penguasa, maka disyari’atkan untuk menyerahkan zakat itu kepadanya, karena perbuatan itu termasuk taat dan mendengar dalam hal yang ma’ruf. Dengan demikian, dia juga sudah terbebas dari beban kewajiban, jika penguasanya muslim Billahit taufiq, wa shallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘alihi wa ashabihi wa sallam. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta no. 1393] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2427/slash/0/nasihat-kepada-orang-yang-keberatan-mengeluarkan-zakat-zakat-dibagikan-sendiri/ Wallahu Ta'ala A'lam