From: akhmad.ni...@rekindworleyparsons.com
Date: Wed, 18 Sep 2013 09:36:28 +0800


Assalaamu'alaykum, 
Mohon penjelasan mengenai hukum menyimpan Uang di Bank, Bermula dari Perusahaan 
untuk uang Gajian bulanan akan ditransfer ke Bank dan tidak dibayarkan secara 
Cash ? 






 Syukron,jazakumullah khair.
Wassalaamu'alaykum.
Abu Nazri
>>>>>>>>>>>>
HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/1583/slash/0/hukum-mentransfer-uang-melalui-bank-bank-riba/

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki 
yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita 
maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan 
undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang 
aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa 
mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, 
yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang 
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan 
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga 
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami 
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan 
menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank 
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau 
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan 
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, 
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya 
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.." [Al-An'am/6 : 119]

Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk 
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang 
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada 
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk 
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, 
menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.

Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan 
berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha 
yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat 
bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga 
justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang 
diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian 
juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di 
badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis 
riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan 
taufiqNya.





                                          

Kirim email ke