> From: toyis...@gmail.com
> Date: Sun, 25 Nov 2012 03:46:51 +0000
> Bagaimana hukum memakai baju yg ada campuran silk noil? Apakah silk noil 
> jenis sutra yg diharamkan? 
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
> Teruuusss...!
>>>>>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah kaum laki-laki 
diperbolehkan memakai kain sutera? Jika diperbolehkan, maka berapakah ukuran 
panjang kain suteranya, kami berharap disebutkan dalilnya? Semoga Allah 
membalas Syaikh dengan balasan yang baik.

Jawaban
Kain sutera diaharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam telah mengancam orang laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak 
akan memakainya kelak di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّيِيْ وَُرِّمَ لِذُّكُوْرِهَا

Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum 
laki-lakinya.[1]

Tetapi diperbolehkan memakainya dengan ukuran sepanjangnya sekitar empat jari 
atau kain sutera campuran dimana campurannya lebih banyak daripada kain 
suteranya, maka hal itu dibolehkan berdasarkan keterangan yang tertera di dalam 
As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah tersebut. [2]
 
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, 
Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. An-Nasa’i, bab Perhiasan (5148), Ahmad (19008 dan 19013)
[2]. Muslim, bab Pakaian (12,13,14 dan 2069) 


عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ 
نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ هَكَذَا وَرَفَعَ لَنَا النَّبِيِّ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ

“Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seperti ini (Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua jari tangannya, jari telunjuk dan 
jari tengah)”.

وَلِمُسْلِمٍ : نَهَى نَبِيُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ 
لُبسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْ ضِعَ إِصبْعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوأَرْبَعٍ

Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
melarang mengenakan sutra kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat.

Kesimpulan Hadits
1. Pengharaman menggunakan sutra bagi kaum laki-laki dan bukan bagi kaum wanita

2. Di dalam hadits ini ada pengecualian mengenakan sutra hanya seukuran dua 
jari, atau empat jari jika ia menempel dengan kain lain. Tapi jika sutra itu 
menyendiri, maka ia tidak diperbolehkan, sedikit atau banyak seperti benang 
tasbih atau tali jam dan lain sebagainya.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3170/slash/0/hukum-memakai-sutera-bagi-kaum-laki-laki/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
                                          

Kirim email ke