> From: toyis...@gmail.com > Date: Sun, 25 Nov 2012 03:46:51 +0000 > Bagaimana hukum memakai baju yg ada campuran silk noil? Apakah silk noil > jenis sutra yg diharamkan? > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! >>>>>>>>>>>>>>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah kaum laki-laki diperbolehkan memakai kain sutera? Jika diperbolehkan, maka berapakah ukuran panjang kain suteranya, kami berharap disebutkan dalilnya? Semoga Allah membalas Syaikh dengan balasan yang baik.
Jawaban Kain sutera diaharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengancam orang laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di akhirat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّيِيْ وَُرِّمَ لِذُّكُوْرِهَا Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.[1] Tetapi diperbolehkan memakainya dengan ukuran sepanjangnya sekitar empat jari atau kain sutera campuran dimana campurannya lebih banyak daripada kain suteranya, maka hal itu dibolehkan berdasarkan keterangan yang tertera di dalam As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah tersebut. [2] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq] _______ Footnote [1]. An-Nasa’i, bab Perhiasan (5148), Ahmad (19008 dan 19013) [2]. Muslim, bab Pakaian (12,13,14 dan 2069) عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ هَكَذَا وَرَفَعَ لَنَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ “Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seperti ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua jari tangannya, jari telunjuk dan jari tengah)”. وَلِمُسْلِمٍ : نَهَى نَبِيُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ لُبسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْ ضِعَ إِصبْعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوأَرْبَعٍ Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat. Kesimpulan Hadits 1. Pengharaman menggunakan sutra bagi kaum laki-laki dan bukan bagi kaum wanita 2. Di dalam hadits ini ada pengecualian mengenakan sutra hanya seukuran dua jari, atau empat jari jika ia menempel dengan kain lain. Tapi jika sutra itu menyendiri, maka ia tidak diperbolehkan, sedikit atau banyak seperti benang tasbih atau tali jam dan lain sebagainya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3170/slash/0/hukum-memakai-sutera-bagi-kaum-laki-laki/ Wallahu Ta'ala A'lam