From: cah_...@yahoo.co.id Date: Thu, 9 Dec 2010 12:50:49 +0800 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh! ana mau tanya tentang kaifiat sholat orang musafir kalau ingin berjamaah dimasjid bersama Imam yg mukim, bagaimana cara menjama' Qosornya? Jazakumullah khairan! >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id penjelasan shalat dalam perjalanan. Wallahu a'lam http://almanhaj.or.id/content/185/slash/0 http://assunah.1bigtree.com/content/185/slash/0.html Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang pergi ke Mekkah pada sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka bolehkah baginya berbuka puasa, mengqashar shalat dan meninggalkan sunnat rawatib..? Jawaban. Orang yang pergi ke Mekkah di sepuluh hari terakhir Ramadlan, maka ia berada dalam hukum orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Mekkah pada tahun Futuh Mekkah, tanggal 19 atau 20 Ramadlan yang akan berakhir sembilan hari lagi, maka menurut keterangan Shaih Bukhari dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berpuasa di akhir-akhir Ramadlan tersebut. Sedangkan masalah qashar shalat, maka jika yang pergi ke Mekkah itu seorang lelaki, maka ia wajib berjama'ah di Mesjid sebagaimana shalat biasa. Namun jika tak sempat berjama'ah, hendaklah shalat dua raka'at. Dan bagi wanita hendaknya shalat dua raka'at jika di rumah atau empat raka'at jika di masjid. Tentang sunnat rawatib, setelah saya lihat dari sunnah, ternyata rawatib Zhuhur, Maghrib dan Isya, tak perlu dilakukan. Kecuali shalat sunnat lainnya seperti sunnat Fajar, sunnat Witir, sunnat malam (tahajjud), Dhuha, Tahiyatul Mesjid termasuk sunat mutlak. HUKUM SHALAT DAN PUASA DALAM PERJALANAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum safar (mengadakan suatu perjalanan) kaitannya dengan qashar shalat dan berbuka puasa ..? Jawaban. Safar merupakan salah satu sebab bolehnya bahkan menuntut meringkas shalat empat raka'at menjadi dau raka'at, baik wajib atau dianjurkan (mandub) menurut perbedaan pendapat yang ada. Tetapi yang benar, qashar shalat itu dianjurkan, bukan wajib walau dari zhahir nas terlihat wajib, sebab di sana sini masih banyak nas lainnya yang menunjukkan tidak wajib. Safar yang bisa membolehkan qashar shalat, berbuka puasa, menyapu dua sepatu atau dua kaos kaki, adalah tiga hari lamanya. Hal ini masih diperselisihkan ulama. Sebagian mereka mensyaratkan bahwa jarak qashar itu harus mencapai sekitar 81 Km. Sebagian lainnya tidak menentukan jarak tertentu yang penting sesuai dengan adat yang berlaku, sebab syara' tidak menentukannya. Dalam suatu nazham disebutkan : "Artinya : Setiap perkara yang timbul dan tak ada ketentuan syara', maka lindungilah dengan ketentuan adat suatu tempat ('uruf)". Dengan demikian, jika telah berlaku hukum safar, baik menurut jarak atau 'uruf, maka setiap orang patut mengikutinya, baik dalam hal qashar shalat, berbuka puasa atau menyapu sepatu, dalam waktu tiga hari lamanya. Jika tidak ada kesulitan, maka puasa lebih baik tetap dipenuhi bagi yang tengah dalam perjalanan. JAMA' DAN SEKALIGUS QASHAR. http://assunah.1bigtree.com/content/1336/slash/0.html Tidak ada kelaziman antara jama' dan qashar. Musafir di sunnahkan mengqashar shalat dan tidak harus menjama', yang afdhal bagi musafir yang telah menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah mengqashar saja tanpa menjama' sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Mina pada waktu haji wada', yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama,[30] dan beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam pernah melakukan jama'sekaligus qashar pada waktu perang Tabuk.[31]Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam selalu melakukan jama' sekaligus qashar apabila dalam perjalanan dan belum sampai tujuan.[32]Jadi Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam sedikit sekali menjama' shalatnya karena beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam melakukannya ketika diperlukan saja.[33] MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM. Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla”¨[34] MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM. Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka'at setelah beliau salam.[36] Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37] ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/