Penjelasan hadd rajam, silakan klik dan baca penjelasan dibawah ini.
Wallahu 'alam
 
Ayat rajam termasuk  nash yang mansukh lafazhnya, namun hukumnya tetap.
Adapun lafazh ayat rajm, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ 
اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Laki-laki yang tua (maksudnya : yang sudah menikah) dan wanita yang tua 
(maksudnya : yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya 
sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan 
Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. [Lihat Fathul Bari, 12/169, Darul Hadits, 
Kairo, cet: 1, th: 1419 H / 1998 M, syarh hadits no: 6829]

Hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata: “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) 
hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di 
dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Allah turunkan. 
Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajm di dalam 
Taurat”. [16]
Selengkapnya baca di : Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap 
http://almanhaj.or.id/content/3087/slash/0
 
Penjelasan lainya :
1. Pertama. الثَّيِّبُ الـزَّانِيْ (Orang Yang Telah Menikah Lalu Berzina). 
Kaum muslimin telah ijma’ (bersepakat) bahwa hadd (hukuman)nya ialah dirajam 
sampai mati. Karena, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah merajam 
Mâ’iz dan wanita al-Ghamidiyyah Radhiyallahu 'anhu.[5]

Dalam Al-Qur`ân yang teksnya telah dinasakh (dihapus) disebutkan, Jika 
laki-laki tua dan wanita tua berzina, rajamlah keduanya dengan tegas sebagai 
hukuman dari Allah, dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”[6]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma mengambil hukum rajam dari firman Allah 
Ta’ala: 
"Wahai Ahlul Kitab! Sungguh, Rasul telah datang kepadamu, menjelaskan banyak 
hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang 
dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang 
menjelaskan".[al-Mâ`idah/5:15]. 

Beliau berkata, “Barang siapa tidak mempercayai hukum rajam, dia kafir terhadap 
Al-Qur`ân tanpa dia sadari”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma 
membacakan ayat di atas. Beliau melanjutkan, “Hukum rajam termasuk hal-hal yang 
disembunyikan Ahlul Kitab”.[7]

Hukum rajam juga diambil dari firman Allah Ta’ala: 
"Sungguh, Kami menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. 
Yang dengan Kitab itu para Nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan 
atas perkara orang Yahudi…" [al-Mâ`idah/5:44].
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2630/slash/0
 
2. Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) 
sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum 
muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski 
telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin 
Khatthab Radhiyallahu 'anh menjelaskan dalam khuthbahnya :

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ 
عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ 
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ 
بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله 
فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ 
ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ 
الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang 
diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan 
mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaksanakan 
hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir 
apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami 
tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat 
lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. 
Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang 
berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan 
pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri". [8]

Ini adalah persaksian khalifah Umar bin al-Khatthâb Radhiyallahu 'anhu diatas 
mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang dihadiri para sahabat 
sementara itu tidak ada seorangpun yang mengingkarinya [9]. Sedangkan lafadz 
ayat rajam tersebut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Mâjah berbuny :

وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَهْ نَكَلاً مِنَ 
اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

"Syaikh lelaki dan perempuan apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya 
sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Allah maha perkasa lagi maha 
bijaksana [10]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2641/slash/0
 
3. Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam ini:
Allah Subhanahu wa Ta'alal berfirman

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ 
وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ 
بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ 
الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap 
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada 
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman 
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka 
disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [An Nur : 2]

Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits. Antara lain :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ 
بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ 
مِائَةٍ وَالرَّجْمُ 

Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang 
lain kepada mereka, [2] yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang 
yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun 
orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) 
dera 100 kali dan rajam. [3] 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1918/slash/0
 



To: assunnah@yahoogroups.com
From: bagus_diamond_...@yahoo.com
Date: Tue, 29 Nov 2011 10:21:39 +0000
Subject: [assunnah] Ayat Rajam...


  



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Baru beberapa hari ini, saya sedang berdiskusi dgn rekan non-Muslim (Katolik) 
mengenai ayat rajam.
Yg saya ingin tahu :
* 
http://www.searchtruth.com/book_display.php?book=017&translator=2&start=0&number=4194#4194
(karena member tidak diizinkan untuk menulis Dalam bahasa Inggris, 
mudah-mudahan translasi yg saya berikan tidak terlalu menyimpang)

'Abdullah b. 'Abbas melaporkan bahwa' Umar bin Khattab (radhiallahuanhu) duduk 
di mimbar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata : Sesungguhnya Allah 
mengutus Muhammad (صلى الله عليه وسلم) dengan kebenaran dan Dia menurunkan 
Kitab-Nya dan AYAT RAJAM ITU TERMASUK DALAM APA YANG DITURUNKAN KEPADANYA. Kami 
membacanya, disimpan dalam memori kita dan memahaminya. Rasulullah (صلى الله 
عليه وسلم) memberikan hukuman rajam sampai mati (ke pezina laki dan wanita), 
dan setelah dia, kita juga diberikan hukuman rajam, saya takut bahwa dengan 
berlalunya waktu, orang-orang (mungkin lupa itu) dan mungkin mengatakan : Kami 
tidak menemukan hukuman rajam dalam Kitab Allah, dan dengan demikian tersesat 
dengan meninggalkan kewajiban ini ditentukan oleh Allah. rajam adalah kewajiban 
yang ditetapkan dalam Kitab Allah bagi laki-laki menikah dan perempuan yang 
berzinah ketika bukti diberikan, atau ada kehamilan, atau pengakuan.

Di lain narasi, hadits yg diriwayatkan oleh Sunan Ibn Majah melalui perantaraan 
ummul Mukminin Aisyah (radhiallahuanhuma) tentang "ayat rajam dan menyusui org 
dewasa" yg dimakan oleh kambing menyinggung hal serupa.

Namun dalam Tafsir Thabari terkait tafsir surat Al-Maidah yg berkaitan dgn 
insiden rajam terhadap Yahudi, keterkaitan hukum rajam dalam insiden tersebut 
berhubungan dgn salah satu hukum Taurat (karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم 
berdiskusi dgn ahli Taurat)
(Tafsir Ibn Jarir Al-Tabari 10/328 Narration 11976)

Yg saya ingin tanyakan, bisakah akhi/ukhti mengkonfirmasi pernyataan saya ini :

// dari yg saya pelajari, hukum Rajam memang diperintahkan dan diturunkan oleh 
Allah kepada Muhammad (صلى الله عليه وسلم), namun hal tersebut tidak pernah 
menjadi bagian dari Qur'an //

Bukti saya :
* Mustadrik Al-Hakim, Hadith 8184. Hakim menyebutnya Shahih. Al-Dhahbi setuju 
dengannya.
* Sunan Al-Kubra Baihiqi 8/211 & Sunan Al-Kubra Nasai Hadith 7148. Albani (dlm 
Sahiha 6/412) mengatakan Baihaqi menyatakan keShahihannya)

Mohon bimbingannya.

‎​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
Powered by Telkomsel BlackBerry®


                                          

Kirim email ke