Afwan ya akhi,

Apakah yang diingatkan ini bermakna harus berhati2 juga dalam menanyakan
sesuatu itu masuk dalam kondisi darurat atau tidak?

Kalau begitu ana ubah pertanyaannya, adakah di antara ikhwah yang lebih
berilmu yang mengetahui apa yang dimaksud dengan darurat

Jazakallahu khair atas masukan antum


________________________________

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of agung riksana
Sent: Monday, September 15, 2008 11:31 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Hukum Pajak

Bismillah,
ana hanya ingin mengingatkan, untuk berhati2 dalam menentukan kondisi
"darurat". karena akan ada dampak bahaya kalau kurang berhati2 dalam
menentukan kondisi darurat dlm suatu masalah.

contoh, ada ustad ternama di Bandung "berfatwa" tidak mengapa berprofesi
sebagai pegawai bank, karena unsur darurat, untuk mencari nafkah.
akibatnya apa? dalil2 sah yg menyatakan alloh melaknat pelaku riba,
kedua orang saksinya, dan penulisnya, secara otomatis tidak digubris,
dengan argumen simpel,.."ini kan darurat"

masalah pajak juga tidak jauh berbeda. pajak adalah haram...
maka untuk menerapkan kaidah darurat harus ekstra hati2...siapakah yg
berhak menentukan kondisi darurat tsb?

yg jelas, ana dapat penjelasan dari Ust.Abu Haidar di Bandung, bahwa
kalau tidak membayar pajak mendapat celaka, ya maka kita bayar saja...

wallohu a'lam,


----- Original Message ----
From: "Arham Fidran, Laode Muh (PTI - Pomalaa)" <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:Arhaml%40inco.com> >
To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, September 10, 2008 6:30:49 AM
Subject: [assunnah] Hukum Pajak

Assalaamu alaikum warahmatullah

Akhwan dan akhwat yang InsyaAllah dirahmati Allah, ana punya pertanyaan
seputar pajak.

Apakah semua jenis pajak di zaman sekarang ini sudah termasuk hal yang
darurat yang harus diadakan dalam penyelenggaraan suatu Negara sehingga
boleh mengganti hukum pajak yang haram dalam Islam ??

Jazakallahu khair atas jawabannya

Arham

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke