Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Artikel berikut mungkin belum menjawab semua yang ditanyakan tapi Insya
Alloh didalamnya banyak pelajaran yang dapat diambil, afwan jika banyak
kekurangan, mohon yang lain bisa melengkapi.


HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN YANG TERBUAT DARI PERAK, EMAS ATAU LOGAM
BERHARGA LAINNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : "Apa hukum memakai cincin tunangan bila
terbuat dari perak, emas atau logam berharga lainnya?"

Jawaban.
Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi
lelaki dalam bagaimanapun juga, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelaki dari umat ini. Beliau pernah
melihat seorang lelaki memakai cincin emas di jarinya, beliau langsung
mencopotnya dan bersabda.

"Artinya : Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara
dari Neraka dan menaruhnya di tanganya".

Maka diharamkan bagi lelaki untuk memakai emas. Sedangkan cincin yang
terbuat dari selain emas, seperti dari perak dan logam lainnya, maka
diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal.

Sedangkan cincin tunangan, bukanlah merupakan kebiasaan kaum muslimin. Bila
meyakini bahwa cincin tunangan bisa memperkuat rasa sayang antara kedua
suami istri, dan mencopotnya akan berpengaruh terhadap hubungan keluarga,
ini merupakan syirik, dan termasuk keyakinan jahiliyah. Oleh karenanya tidak
diperbolehkan memakai cincin perkawinan dengan sebab-sebab.

Pertama.
Mengikuti sesuatu yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Cincin pertunangan
bukan merupakan adat kaum muslimin.

Kedua.
Jika dibarengi dengan keyakinan bahwasanya cincin pertunangan bisa
berpengaruh terhadap hubungan suami istri, maka sudah termasuk syirik.
Tiada daya dan kekuatan hanya dari Allah.

[Kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan], [Disalin dari kitab
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Tentang Wanit 3, hal 102-103, 116-117, Darul Haq]

Sumber: www.almanhaj.or.id


JENIS MAHAR

Mahar adalah hak murni wanita, dan dalam perkawinan harus ada pemberian
harta dari pihak laki-laki terhadap wanita sebagai mahar, adapun jenis dan
kadar mahar berbeda-beda sesuai dengan kemampuan, dalam suatu riwayat
disebutkan. " Abdurrahman bin Auf pergi berjualan ke pasar dan mendapat
untung. Pada hari berikutnya ia pulang ke rumah membawa susu dan samin untuk
keluarganya. Beberapa hari kemudian ia membawa lagi minyak za'faran yang
semerbak bau wanginya. Rasulullah Shallallahu'alahi wa sallam menegur, 'Apa
yang telah terjadi ?'. Ia menjawab, 'Ya, Rasulullah, saya telah kawin dengan
wanita Anshar'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya lagi, 'Apa
maharnya ?' Ia menjawab, 'Emas seharga lima dirham' [1].

Dan dalam suatu riwayat lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya
untuk dinikahi Rasulullah). "Carilah (mahar) walaupun berupa cincin besi".

Untuk lebih jelasnya, akan saya salinkan contoh-contoh bentuk atau kadar
mahar dalam proses pernikahan, dan keumuman di kalangan kita mahar itu lebih
sering disebut dengan 'maskawin', dikarenakan keumuman mahar yang sering
diberikan adalah sesuatu yang terbuat dari emas, seperti cincin, gelang atau
kalung, sehingga disebutlah 'maskawin yang artinya emas untuk kawin', akan
tetapi istilah 'maskawin' untuk sekarang ini menjadi salah kaprah,
disebabkan banyak orang yang memberikan 'maskawin' berupa seperangkat alat
untuk shalat atau berupa uang, sehingga arti dan maksud 'maskawin' menjadi
tidak relevan dan tidak nyambung lagi. Untuk itu, hendaknya kita yang sudah
paham mengembalikan istilah 'maskawin' kepada nama yang sebenarnya yaitu
'Mahar'.

Kembali kepada masalah contoh mahar, akan saya salinkan secara ringkas
kutipan dari kitab Al-Insyirah Fi Aadaabin Nikah, edisi Indonesia
Bekal-Bekal Menuju Pernikahan oleh Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari.

Sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam.

"Artinya : Diantara keberkahan seorang wanita ialah yang mudah urusannya dan
murah maharnya" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud VI/77&91, Ibnu Hibban 1256,
Al-Bazar III/158, Ath-Thabrani dalam Mu'jamus Shaghir I/169 dst...]

Dipertegas lagi dengan ucapan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

"Ketahuilah janganlah berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita.
Karena sesungguhnya jika (mahar yang mahal) itu dimaksudkan sebagai bukti
kemuliaan di dunia atau sebagai sarana bertakwa kepada Allah, maka orang
yang paling bertakwa di antara kamu adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam, namun beliau tidak pernah menetapkan mahar kepada seorangpun di
antara istri-istrinya begitu pula kepada putri-putrinya melebihi 12 Uqiyah
(1 uqiyah = 40 dirham). Sesunggunya bila seorang lelaki dikenakan tarif
mahar yang tinggi, niscaya dapat menimbulkan permusuhan dalam dirinya kepada
istrinya" [Hadits Shahih riwayat Abu Dawud VI/135, (silakan lihat 'Aunul
Ma'bud), An-Nasa'i VI/117, At-Timidzi IV/255 (lihat Tuhfatul Ahwadzi) beliau
berkata : 'Hasan Shahih' dst...]

Kemudian untuk memperluas contoh bentuk mahar, saya tambahkan juga
penjelasan dan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang diambil dari kitab
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Tentang Wanita.

WANITA MENIKAH TANPA MAHAR

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apakah boleh seseorang ikhlas
menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dan calon
suami ?".

Jawaban.
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman
Allah.

"Artinya : Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari
istri-istri dengan hartamu untuk diakawini bukan untuk berzina" [An-Nisa :
24]

Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya
untuk dinikahi Rasulullah).

"Artinya : Carilah (mahar) walaupun berupa cincin besi".

Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk
menuntut kepada suami mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar
Al-Qur'an, hadits-hadits atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala
seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah
menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Al-Qur'an kepada calon
istri dengan suka rela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar
tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikah) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" [An-Nisa :
4]

[Fatawa Dakwah Syaikh Bin Baz, juz 2 hal. 120] _________ Foote Note [1] Adab
pernikahan dalam islam

Sumber: assunnah@yahoogroups.com




TERAPI  RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA)


Mukaddimah

Virus hati yang bernama cinta ternyata telah banyak memakan korban. Mungkin
anda pernah mendengar seorang remaja yang  nekat bunuh diri disebabkan putus
cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang
tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama
mengembala domba ketika kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis
benar-benar menjadi gila ketika laila dipersunting oleh pria lain. Apakah
anda pernah mengalami 
problema seperti ini atau sedang mengalaminya? mau tau terapinya? mari
sama-sama kita simak terapi mujarab yang disampaikan ibn Qoyyim dalam karya
besarnya Zadul Ma'ad.

Beliau berkata: Gejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang  memerlukan
penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis penyakit lain dari
segi bentuk, sebab maupun terapinya. Jika telah menggerogoti kesucian hati
manusia dan mengakar di dalam hati, sulit bagi para dokter mencarikan obat
penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan.

Allah mengkisahkan penyakit ini di dalam Alquran tentang dua tipe manusia,
pertama wanita dan kedua  kaum homoseks yang cinta  kepada mardan (anak
laki-laki yang rupawan). Allah mengkisahkan bagaimana penyakit ini telah
menyerang istri Al-Aziz gubernur Mesir yang mencintai Nabi Yusuf, dan
menimpa  Kaum Luth. Allah mengkisahkan kedatangan para malaikat ke negeri
Luth  

Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena)
kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata: "Sesungguhnya mereka adalah tamuku;
maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah
dan janganlah kamu membuat aku terhina".Mereka berkata: "Dan bukankah kami
telah melarangmu dari (melindungi) manusia?" Luth berkata: "Inilah
puteri-puteri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat
(secara yang halal)". (Allah berfirman): "Demi umurmu (Muhammad),
sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)". Surat
al-Hijr:68/72

Kebohongan Kisah Cinta Nabi dengan Zainab Binti Jahsy

Ada sekelompok orang yang tidak tahu menempatkan kedudukan Rasul sebagaimana
layaknya, beranggapan bahwa  Rasulullah tak luput dari penyakit ini sebabnya
yaitu tatkala beliau melihat Zaenab binti Jahsy sambil berkata kagum: Maha
Suci Rabb yang membolak-balik hati, sejak itu Zaenab mendapat tempat khusus
di dalam hati Rasulullah Saw, oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin

Haritsah: Tahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat:
 
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah
melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya:
"Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu
menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu
takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan
bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka,
apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada
isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (al-Ahzab:37)[1]

Sebagain orang beranggapan ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran Nabi,
bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah kasmaran para
Nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini terjadi akibat
kejahilannya terhadap Alquran dan kedudukan para Rasul, hingga ia memaksakan
kandungan ayat apa-apa yang tidak layak dikandungnya dan menisbatkan kepada
Rasulullah suatu perbuatan yang Allah menjauhkannya dari diri Beliau 

Kisah sebenarnya, bahwa zainab  binti Jahsy adalah istri  Zaid ibn Harisah
.--bekas budak Rasulullah-- yang diangkatnya sebagai anak dan dipanggil
dengan Zaid ibn Muhammad.  Zainab merasa lebih tinggi  dibandingkan Zaid.
Oleh Sebab itu Zaid ingin menceraikannya. Zaid datang menemui Rasulullah
minta saran untuk  menceraikannya, maka Rasulullah menasehatinya agar tetap
memegang zainab, sementara Beliau tahu bahwa Zainab akan dinikahinya jika
dicerai Zaid. Beliau takut 
akan cemoohan orang jika mengawini wanita bekas istri anak angkatnya. Inilah
yang disembunyikan Nabi dalam dirinya, dan rasa takut inilah yang tejadi
dalam dirinya. Oleh karena itu di dalam ayat Allah menyebutkan karunia yang
dilimpahkanNya  kepada Beliau dan tidak mencelanya karena hal tersebut
sambil menasehatinya agar tidak perlu takut kepada manusia dalam hal-hal
yang memang Allah halalkan baginya sebab Allahlah yang seharusnya
ditakutinya. Jangan Sampai beliau takut berbuat sesuatu hal yang Allah
halalkan karena takut gunjingan manusia, setelah itu  Allah
memberitahukannya bahwa Allah langsung Yang  akan menikahkannya setelah Zaid
menceraikan istrinya agar Beliau menjadi contoh bagi umatnya mengenai
kebolehan menikahi bekas istri anak angkat, adapun menikahi bekas istri anak
kandung  maka hal ini terlarang.sebagaimana firman Allah: "Muhammad itu
sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu" (al-Ahzab:
40) 

Allah berfirman di pangkal surat ini: "Dan Dia tidak menjadikan anak-anak
angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah
perkataanmu di mulutmu saja" (al--Ahzab:4)

Perhatikanlah bagaiamana pembelaan terhadap Rasulullah ini, dan bantahan
terhadap orang-orang yang mencelanya. Wabillahi at-Taufiq.

Tidak dipungkiri bahwa Rasulullah  sangat mencintai istri-istrinya. Aisyah
adalah istri yang paling dicintainya, namun kecintaannya kepada Aisyah dan
kepada lainnya tidak dapat menyamai cintanya tertinggi, yakni cinta kepada
Rabbnya. Dalam hadis shahih: "Andaikata aku dibolehkan mengambil seorang
kekasih dari salah seorang penduduk bumi maka aku akan menjadikan Abu Bakar
sebagai kekasih"[2]

Kriteria Manusia yang  Berpotensi Terjangkit Penyakit al-isyq

Penyakit al-isyq akan menimpa orang-orang yang hatinya kosong dari rasa
mahbbah (cinta) kepada Allah, selalu berpaling dariNya dan dipenuhi
kecintaan kepada selainNya. Hati yang penuh cinta kepada Allah dan rindu
bertemu dengaanNya pasti akan  kebal terhadap serangan  virus
ini.sebagaimana yang  terjadi dengan Yusuf alaihis salam: 

"Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan
Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata
dia tiada melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan
daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk
hamba-hamba Kami yang terpilih" (Yusuf:24) 

Nyatalah bahwa Ikhlas merupakan immunisasi manjur yang dapat menolak virus
ini dengan berbagai dampak negatifnya berupa perbuatan jelek dan
keji.Artinya  memalingkan seseorang dari kemaksiatan harus dengan menjauhkan
berbagai sarana yang menjurus ke arah itu .

Berkata ulama Salaf: penyakit cinta adalah getaran hati yang kosong dari
segala sesuatu selain apa yang dicinta dan dipujanya. Allah berfirman
mengenai Ibu Nabi Musa:

"Dan menjadi kosonglah hati ibu Musa. Sesungguhnya hampir saja ia menyatakan
rahasia tentang Musa, seandainya tidak Kami teguhkan hatinya" (al-Qasas:11)
yakni kosong dari segala sesuatu kecuali Musa  karena sangat cintanya kepada
Musa dan bergantungnya hatinya kepada Musa.

Bagaimana virus ini bisa berjangkit ?

Penyakit al-isyq terjadi dengan dua sebab, pertama: Karena mengganggap indah
apa-apa yang dicintainya. Kedua: perasaan ingin memiliki apa yang
dicintainya. Jika salah satu dari dua faktor ini tiada niscaya virus tidak
akan berjangkit. Walaupun Penyakit kronis ini telah membingungkan banyak
orang dan sebagian pakar berupaya  memberikan terapinya, namun solusi yang
diberikan belum mengena.

Makhluk Diciptakan Saling Mencari Yang Sesuai Dengannya

Berkata Ibn al-Qayyim: ketetapan Allah Swt dengan hikmahNya  menciptakan
makhlukNya dalam kondisi saling mencari yang sesuai dengannya, secara
fitrrah saling tertarik dengan jenisnya, sebaliknya akan menjauh dari yang
berbeda dengannya. 

Rahasia adanya percampuran dan kesesuaian di alam ruh akan mengakibatkan
adanya keserasian serta kesamaan, sebagaimana adanya perbedaan di alam ruh
akan berakibat tidak adanya keserasian dan kesesuaian. Dengan cara inilah
tegaknya urusan manusia. Allah befirman: "Dialah Yang menciptakan kamu dari
diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa
senang kepadanya." (al-isyq-A'raf :189)

Dalam ayat ini Allah menjadikan sebab perasaan tentram dan senang seorang
lelaki terhadap pasangannya karena berasal dari jenis dan bentuknya.
Jelaslah faktor pendorong cinta tidak bergantung dengan kecantikan rupa, dan
tidak pula karena adanya kesamaan dalam tujuan dan keingginan, kesamaan
bentuk dan dalam mendapat petunjuk, walaupun tidak dipungkiri bahwa hal-hal
ini merupakan salah satu penyebab ketenangan dan timbulnya cinta.

Nabi pernah mengatakan dalam sebuah hadisnya: "Ruh-ruh itu ibarat tentara
yang saling berpasangan, yang saling mengenal sebelumnya  akan menyatu dan
yang saling mengingkari akan berselisih "[3]  

Dalam Musnad Imam Ahmad diceritakan  bahwa asbabul wurud  hadis ini yaitu
ketika seorang wanita penduduk Makkah yang selalu membuat orang tertawa
hijrah ke Madinah  ternyata dia tinggal dan bergaul dengan wanita yang
sifatnya sama sepertinya yaitu senang membuat orang tertawa. Karena itulah
nabi mengucapkan hadis ini.

Karena itulah Syariat Allah akan menghukumi sesuatu menurut  jenisnya,
mustahil syariat menghukumi dua hal yang sama dengan perlakuan perbeda atau
mengumpulkan dua hal yang kontradiktif. Barang siapa yang berpendapat lain
maka jelaslah karena minimnya ilmu pengetahuannya terhadap syariat ini atau
kurang memahami kaedah persamaan dan sebaliknya. 

Penerapan kaedah ini tidak saja berlaku di dunia lebih dari itu akan
diterapkan pula di akhirat, Allah berfirman: "(kepada malaikat
diperintahkan): Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat
mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah" (as-Saffat:23)

Umar ibn Khtaab dan seteelahnya Imam Ahmad  pernah berkata mengenai tafsiran
wajahum yakni yang  sesuai dan mirip dengannya .Allah juga berfirman:"Dan
apabila jiwa dipertemukan" (at-Takwir: 7) 

Yakni setiap orang akan digiring dengan orang-orang yang sama prilakunya
dengannya, Allah akan menggiring antara orang-orang yang saling mencintai
kareNya di dalam surga dan akan menggiring orang orang yang saling
bekasih-kasihan diatas jalan syetan di neraka Jahim, tiap oran akan digiring
dengan siapa yang dicintainya mau tidak mau. Di dalam mustadrak
al-isyq-Hakim disebukan bahwa Nabi bersabda: "Tidaklah seseorang mencintai
suatu kaum kecuali akan digiring bersama mereka kelak" [4] 

Cinta dan Jenis-jenisya 

Cinta memiliki berbagai macam jenis dan tingkatan, yang tertinggi dan paling
mulia adalah mahabbatu fillah wa lillah (cinta karena Allah dan di dalam
Agama Allah) yaitu cinta yang mengharuskan mencintai apa-apa yang dicintai
Allah, yang  dilakukan berlandaskan  cinta kepada Allah dan RasulNya.

Cinta berikutnya adalah cinta yang terjalin karena adanya  kesamaan dalam
cara hidup, agama, mazhab, idiologi, hubungan kekeluargaaan, profesi dan
kesamaan dalam hal-hal lainnya.

Diantara jenis cinta lainnya yakni cinta  yang motifnya karena inggin
mendapatkan  sesuatu dari yang dicintainya, baik dalam bentuk kedudukan,
harta, pengajaran dan bimbingan, ataupun kebutuhan biologis. Cinta yang
didasari hal-hal seperti tadi yaitu al-mahabbah al-'ardiyah-- akan hilang
bersama hilangnya apa-apa yang ingin didapatnya dari orang yang dicintai.
Yakinlah bahwa orang yang mencintaimu  karena sesuatu akan meninggalkanmu
ketika dia telah mendapat apa yang diinginkannya darimu.      

Adapun cinta lainnya adalah cinta yang berlandaskan adanya  kesamaan dan
kesesuaian antara yang menyinta dan yang dicinta. Mahabbah al-isyq
termasukCinta jenis ini tidak akan sirna kecuali jika ada sesuatu yang
menghilangkannya. Cinta jenis ini, yaitu berpadunya ruh dan jiwa, oleh
karena itu tidak terdapat pengaruh yang begitu besar baik beruparasa
was-was, hati yang gundah gula maupun kehancuran kecuali pada cinta jenis
ini.

Timbul pertanyaan bahwa cinta ini merupakan bertemunya ikatan batin dan ruh,
tetapi mengapa  ada cinta yang bertepuk sebelah tangan? Bahkan kebanyakan
cinta seperti ini hanya sepihak dari orang yang sedang kasamaran saja, jika
cinta ini  perpaduan jiwa dan ruh maka tentulah cinta itu akan terjadi
antara kedua belah pihak bukan sepihak saja?

Jawabnya yaitu bahwa tidak terpenuhinya hasrat disebabkan kurangnya syarat
tertentu, atau adanya penghalang sehingga tidak terealisasinya cinta antara
keduanya. Hal ini disebabkan tiga faktor, pertama: bahwa cinta ini sebatas
cinta karena adanya kepentingan, oleh karena itu tidak mesti keduanya saling
mencintai, terkadang yang dicintai malah lari darinya. Kedua: adanya
penghalang sehingga dia tidak dapat  mencintai orang yang dicintanya, baik
karena adanya cela dalam akhlak, bentuk rupa, sikap dan faktor lainnya.
Ketiga: adanya penghalang dari pihak orang yang dicintai.

Jika penghalang ini dapat disingkirkan maka akan terjalin benang-benang
cinta antara keduanya. Kalau bukan karena kesombongan, hasad, cinta
kekuasaan dan permusuhan dari orang-orang kafir, niscaya para rasul-rasul
akan menjadi orang yang paling mereka cintai lebih dari cinta mereka kepada
diri, keluarga dan harta.

Terapi penyakit al-isyq

Sebagai salah satu jenis penyakit, tentulah  al-isyq dapat  disembuhkan
dengan terapi-terapi tertentu. Diantara terapi tersebut adalah sebagai
berikut:

1.      Jika terdapat peluang bagi orang yang sedang kasmaran tersebut untuk
meraih cinta orang yang dikasihinya dengan ketentuan syariat dan suratan
taqdirnya, maka inilah terapi yang paling utama. Sebagaimana terdapat dalam
sahihain dari riwayat Ibn Mas'ud Radhiyallahu, bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Hai sekalian pemuda, barang siapa yang mampu
untuk menikah maka hendaklah dia menikah , barang siap yang belum mampu maka
hendaklah berpuasa  karena puasa dapat menahan dirinya dari ketergelinciran
(kepada perbuatan zina)".

Hadis ini memberikan dua solusi, solusi utama, dan solusi pengganti. Solusi
petama adalah menikah, maka jika solusi ini dapat dilakukan maka tidak boleh
mencari solusi lain. Ibnu Majah meriwaytkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah
saw bersabda: "Aku tidak pernah melihat ada dua orang yang saling mengasihi
selain melalui jalur pernikahan".

Inilah tujuan dan anjuran Allah untuk menikahi wanita, baik yang merdeka
ataupun budak dalam firman-Nya: "Allah hendak memberikan keringanan
kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah".(an-Nisa:28)

Allah menyebutkan dalam ayat ini keringanan yang diberikannya terhadapa
hambaNya dan kelemahan manusia untuk menahan syahwatnya denga nmembolehkan
mereka menikahi para wanita  yang baik-baik dua, tiga ataupun
empat,sebagaimana Allah membolehkan bagi mereeka mendatangi budak-budak
wanita mereka. Sampai-sampai Allah membuka bagi mereka pintu untuk menikahi
budak-budak wanita jika mereka butuh sebagai peredam syahwat, keringanan dan
rahmati-Nya terhadap makluk yang lemah ini..

2.      Jika terapi pertama tidak dapat dilakukan  karena tertutupnya
peluang menuju orang yang dikasihinya karena ketentuan syar'i dan takdir,
penyakit ini bisa  semangkin ganas. Adapun terapinya harus dengan meyakinkan
dirinya bahwa apa-apa yang diimpikannya mustahil terjadi, lebih baik baginya
untuk segera melupakannya. Jiwa yang berputus asa untuk mendapatkan sesuatu,
niscaya akan tenang dan tidak lagi mengingatnya. Jika ternyata belum
terlupakan, akan berpengaruh terhadap jiwanya sehingga semangkin menyimpang
jauh. 

Dalam kondisi seperti ini wajib baginya untuk mencari terapi lain yaitu
dengan mengajak akalnya berfikir bahwa menggantungkan hatinya kepada sesuatu
yang mustahil dapat dijangkau adalah perbuatan gila, ibarat pungguk
merindukan bulan. Bukankah orang-orang akan mengganggapnya termasuk ke dalam
kumpulan  orang-orang yang tidak waras?

Apabila kemungkinan untuk mendapatkan apa yang dicintainya  tertutup karena
larangan syariat, terapinya adalah dengan mengangap bahwa yang dicintainya
itu bukan ditakdirkan menjadi miliknya. Jalan keselamatan adalah dengan
menjauhkan dirinya dari yang dicintainya.Dia harus merasa bahwa pintu kearah
yang diingininya tertutup, dan mustahil tercapai. 

3.      Jika ternyata jiwanya yang selalu menyuruhnya kepada kemungkaran
masih tetap menuntut, hendaklah dia mau meninggalkannya karena dua hal,
pertama karena takut (kepada Allah) yaitu dengan menumbuhkan perasaan bahwa
ada hal yang lebih layak dicintai, lebih bermanfaat,lebih baik dan lebih
kekal. Seseorang yang berakal  jika menimbang-nimbang antara mencintai
sesuatu yang cepat sirna dengan  sesuatu yang  lebih layak untuk dicintai,
lebih bermanfaat, lebih kekal dan lebih nikmat, akan memilih yang lebih
tinggi derajatnya. Jangan sampai engkau menggadaikan kenikmatan abadi yang
tidak terlintas dalam pikiranmu  dengan kenikmatan sesaat yang segera
berbalik menjadi sumber penyakit. Ibarat orang yang sedang bermimpi indah,
ataupun menghayal terbang melayang jauh, ketika tersadar ternyata hanyalah
mimpi dan khayalan, akhirnya sirnalah segala keindahan semu, tinggal
keletihan, hilang nafsu dan kebinasaan menunggu.

Kedua keyakinan bahwa berbagai resiko yang sangat  menyakitkan akan
ditemuinya jika dia gagal melupakan yang dikasihinya, dia akan mengalami dua
hal yang menyakitkan sekaligus, yaitu:gagal dalam mendapatkan kekasih  yang
diinginkannya,dan bencana menyakitkan dan siksa  yang pasti akan menimpanya.
Jika yakin bakal mendapati dua hal menyakitkan ini niscaya akan mudah
baginya meninggalkan perasaan ingin memiliki yang dicinta.Dia akan bepikir
bahwa  sabar menahan diri itu lebih baik. Akal, agama , harga diri dan
kemanusiaannya akan memerintahkannya  untuk bersabar sedikit  demi
mendapatkan kebahagiaan yang abadi. Sementara kebodohan, hawa nafsu,
kezalimannya kan memerintahkannya untuk mengalah mendapatkan apa yang
dikasihinya . orang yang terhindar adalah orang-orang yang dipelihara oleh
Allah.

4.      Jika hawa nafsunya masih tetap ngotot dan tidak terima dengan terapi
tadi, maka hendaklah berfikir mengenai dampak negatif dan kerusakan yang
akan ditimbulkannya segera, dan kemasalahatan yang akan gagal diraihnya.
Sebab mengikuti hawa nafsunya  akan menimbulkan kerusakan dunia dan menepis
kebaikan yang datang, lebih parah lagi dengan memperturutkan hawa nafsu ini
akan menghalanginya  untuk mendapat petunjuk yang merupakan kunci
keberhasilannya dan kemaslahatannya.

5.      Jika terapi ini tidak mempan juga untuknya, hendaklah dia selalu
mengingat sisi-sisi kejelekan kekasihnya,dan hal-hal yang membuatnya dampat
menjauh darinya, jika dia mau mencari-cari kejelekan yang ada pada
kekasihnya niscaya dia akan mendapatkannya lebih dominan dari keindahannya,
hendaklah dia banyak bertanya  kepada orang-orang yang berada disekeliling
kekasihnya tentang berbagai kejelekannya yang tersembunyi baginya. Sebab
sebagaiman kecantikan adalah faktor pendorong seseorang untuk mencintai
kekasihnya demikian pula kejelekan adalah pendorong kuat agar dia dapat
membencinya dan menjauhinya. Hendaklah dia mempertimbangkan dua sisi ini dan
memilih yang terbaik baginya. Jangan sampai terperdaya dengan kecantikan
kulit dengan membandingkannya dengan orang yang terkena penyakit sopak dan
kusta, tetapi hendaklah dia memalingkan pandangannnya kepada kejelelekan
sikap dan prilakunya, hendaklah dia menutup matanya dari kecantikan fisik
dan  melihat  kepada kejekan yang diceritakan mengenainya dan kejelekan
hatinya.

6.      Jika  terapi ini masih saja tidak mempan baginya, maka terapi
terakhir adalah mengadu dan  memohon dengan jujur kepada Allah yang
senantiasa menolong orang-orang yang ditimpa musibah jika memohon kepadaNya,
hendaklah dia menyerahkan jiwa sepenuhnya  dihadapan kebesaranNya, sambil
memohon, merendahkan dan menghinakan diri. Jika dia dapat melaksankan terapi
akhir ini, maka sesunguhnya dia telah membuka pintu taufik (pertolongan
Allah). Hendaklah dia berbuat iffah (menjaga diri) dan menyembunyikan
perasaannya, jangan sampai dia menjelek-jelekkan kekasihanya dan
mempermalukannya dihadapan manusia, ataupun menyakitinya, sebab hal tersebut
adalah kezaliman dan melampaui batas.

Penutup

Demikianlah kiat-kiat khusus untuk menyembuhkan penyakit ini. Namun ibarat
kata pepatah:  mencegah lebih baik daripada mengobati, maka sebelum terkena
lebih baik menghindar. Bagaimana cara menghindarinya? tidak lain dengan
tazkiyatun nafs. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Diterjemahkan oleh: Ahmad Ridwan,Lc (Abu Fairuz Al-Medani), Dari kitab :
Zadul Ma'ad fi hadyi khairi Ibad juz 4/hlm. 265-274

1.      Ini berita batil yang diriwayatkan oleh Ibn Sa'ad dalam  at-
Tabaqat/101-102, dan al-Hakim 3/23 dari jalan Muhammad ibn Umar al Waqidi
seorang yang Matruk (ditinggalkan)-- dan sebagian menggapnya sebagai pemalsu
hadis, dari Muhakmmad ibn  Yahya ibn Hibban--seorang yang siqah  --namun
riwayat yang diriwayatkannya dari Nabi sekuruhnya mursal. Kebatilah riwayat
ini telah diterangkan oleh para  ulama almuhaqqiqin. Mereka berkata: Penukil
riwayat ini dan yang menggunakan ayat ini sebagai dalil terhadap prasangka
buruk mereka mengenai Rasulullah sebenranya tidak meletetakkan kedudukan
kenabianRasulullah sebagaimana layaknya, dan tidak mengerti makna kemaksuman
Beliau. Sesungguhnya yang disembunayikan Nabi  di dalam dirinya  dan
belakangan Allah nampakkan  adalah berita yang Allah sampaikan padanya bahwa
kelak Zaenab akan menjadi istrinya. Faktor yang membuat nabi menyembunyikan
berita ini tidak lain disebabkan perasaan takut beliau terhadap perkataan
orang bahwa Beliau tega menikahi istri anak angkatnya . Sebenarnya dengan
kisah ini Allah ingin membatakan tadisi jahiliyyah ini dalam hal adopsi ,
yaitu dengan menikahkan Rasulullah dengan istri anak angkatnya. Peristiwa
yang terjadi dengan Rasulullah ini sebagai pemimpin manusia akan lebih
diterima dan mengena di hati mereka.. Lihat Ahkam Alquran 3/1530,1532 karaya
Ibn Arabi dan Fathul Bari8/303, Ibn Kastir 3/492, dan Ruhul Ma'ani 22/24-25.


2.      Hadis diriwayatkan oleh Bukhari 7/15 dalam bab fadhail sahabat Nabi,
dari jalan Abdullah ibn Abbas, dan diriwayatkan oleh Imam Muslim (2384)
dalam fadailSahabat, bab keutamaan Abu Bakar, dari jalan Abdullah ibn Masud,
dan keduanya sepakat meriwayatkan dari jalan Abu Sa'id al-khudri.

3.      Hadis Riwayt Bukhari 7/267dari hadis Aisyah secara muallaq, dan
Muslim (2638)dari jalan Abu Hurairah secara mausul

4.      Diriwayatkan oleh Ahmad 6/145, 160, dan an-Nasai dari jalan Aisyah
Bahwa Rasulullah Saw bersabda: Aku bersumpah terhadap  tiga hal, Allah tidak
akan menjadikan orang-orang yang memiliki saham dalam Islam sama dengan
orang yang tidak memiliki saham, saham itu yakni: Sholat, puasa dan zakat.
Tidak lah Allah mengangkat seseorang di dunia, kemudain ada selainNya yang
dapat mengankat (derajatnya) di hari kiamat. Tidaklah seseorang mencintai
suatu kaum  kecuali kelak Allah akan menggumpulkannya bersama(di akhirat).
Kalau boleh aku bersumpat terhadap yang keempat  dan kuharap aku tiodak
berdosa dalam hal ini yaitu tidaklah seseorang memberi pakaian kepada orang
lain (untuk menutupi auratnya) kecuali Allah akn memberikannya pakaian
penutup di hari kiamat. Para perawi hadis ini stiqah kecuali
Ssyaibahal-khudri( di dalam Musnad di tulis keliru dengan al-isyq-hadromi).
Dia meriwayatkan dari Urwah, dan dia tidak di tsiqahkan kecuali oleh Ibn
Hibban, namun ada syahidnya dari hadist Ibn Masud dari jalur Abu Yala, dan
Thabrani dari jalur Abu Umamah, dengan kedua jalan ini hadis ini menjadi
sahih.

Sumber: assunnah@yahoogroups.com



TERJERAT KEBIASAN BERONANI/MASTURBASI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Saya seorang pelajar muslim
(selama ini) saya terjerat oleh kabiasaan onani/masturbasi. Saya
diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan
melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat
ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya
seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari,
pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu
diterima ? Haruskah saya mengqadha shalat ? Lantas, apa hukum onani ? Perlu
diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau
video.

Jawaban
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta' (meraih
kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah Subhanahu wa Ta'ala
halalkan. Allah tidak membolehkan istimta' dan penyaluran kenikmatan seksual
kecuali pada istri atau budak wanita. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki" [Al-Mu'minun 5-6]

Jadi, istimta' apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan,
maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk
menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam besabda.

"Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu
menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu
maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya"
[1]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan
(godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara :
berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. 

Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda
diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan
begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan
dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak
mengulangi kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, anda harus menjauhi
hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat anda, sebagaimana yang anda sebutkan
bahwa anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang
membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan
memutar video atau televisi yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan
syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.

Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) menutup pintu-pintu keburukan untuk
dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan
keburukan dan fitnah pada diri anda, hendaknya anda jauhi. Di antara sarana
fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan
perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi
anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada anda.

Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi
anda. Perbuatan dosa yang anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang
telah anda kerjakan. Jika anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau
tahajjud, kemudian setelah itu anda melakukan onani, maka onani itulah yang
diharamkan -anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang anda
kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika
ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syari'at, maka tidak akan
batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad -kita berlindung kepada Allah
dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan
amal shalih yang terlah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.

[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah
Al-Fauzan IV/273-274]

[Disalin dari Majalah Fatawa Volume 11/Th I/14124H-2003M]

Sumber: assunnah@yahoogroups.com



Didik Abu Dzaky
E-mail  : [EMAIL PROTECTED]



From: novel [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Subject: [assunnah] TANYA SEPUTAR PERNIKAHAN

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tolong dibantuin ya

Apakah dalam islam, dalam hal pernikahan ada ketentuan TUNANGAN sebelum
pernikahan

& tolong dijelaskan pula permasalahan2 tentang pernikahan antara lain alasan
mengapa harus menikah, bagaimana memilih pasangan, dan yang utama saya mau
tau HUKUM DAN ETIKA MEMINANG SERTA SEPUTAR AKAD NIKAH

Sebelumnya dan sesudahnya terima kasih. Tolong diberi penjelasannya kalau
bisa dalam bentuk artikel yang disertai dalil2 berdasarkan hadist Rasulullah

Regards,
Irham Noval




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke