> From: ahmadizulfi...@gmail.com
> Date: Mon, 23 May 2011 14:13:31 +0000
> Assalamu'alaikum 
> Saya ada pertanyaan: apakah harta yg tidak dibagi menurut hukum waris 
> (faraidh) menjadi haram diterima oleh ahli waris?? Lalu bagaimana sebaiknya 
> bila di antara ahli waris ada yg tdk setuju dibagi dgn hukum yg syar'i??
> Mohon nasihatnya dan dalil2 yg mendasarinya..
> Jazakumullah khairan katsira..
> Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 
> -Adi-
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
 
>Lalu bagaimana sebaiknya bila di antara ahli waris ada yg tdk setuju dibagi 
>dgn hukum yg syar'i??
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi orang yang membagi harta waris 
sesuai ketentuannya. Sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam setiap 
orang yang melampaui batas, tidak memperdulikan atau berpaling, dan menambah 
atau mengurangi dengan adzab yang sangat pedih.
 
ANCAMAN JIKA TIDAK MENGGUNAKAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya 
dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak 
berhukum dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka adalah orang-orang yang zhallim” [Al-Maidah : 45]

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [Al-Maidah : 47]

Ibnul Jauzi rahimahullah berkata, “Pernyataan tegas (dalam permasalahan ini) 
ialah, barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah 
Subhanahu wa Ta’ala disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah 
Subhanahu wa Ta’ala menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh 
Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum 
Allah Subhanahu wa Ta’ala karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa 
pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau 
fasik” [Zadul Masir 2/366]

Dalam masalah pembagian harta waris, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala 
menyebutkan ancaman bagi orang yang menetapkan pembagian harta waris apabila 
tidak berdasarkan hukum Allah. Allah Suhanahu wa Ta’ala berfirman setelah ayat 
mawarits.

ِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ 
تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ 
الْعَظِيمُ(13)وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ 
يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“(Hukum-hukum mawarits tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. 
Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke 
dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedangkan mereka kekal di 
dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai 
Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah 
memasukannya ke dalam api neraka, sedangkan ia kekal di dalamnya dan baginya 
siksa yang menghinakan” [An-Nisa 13-14]
 
Selanjutnya silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0  
http://almanhaj.or.id/category/view/29/page/2
RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM 
http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0
TIDAK BOLEH MENYAMAKAN PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN 
http://almanhaj.or.id/content/1231/slash/0
Wallahu a'lam
 


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke