Wa'alaikumsalam warohmatullohi wabarokatuh
Ana coba menjawab yang no 1
Ini ana buatkan list, antum tinggal download aja ..
http://download.assunnah.web.id/index.php?dir=almanhaj.or.id/
Larangan Isbal, Melabuhkan Pakaian Hingga Menutup Mata Kaki
http://www.almanhaj.or.id/content/2115/slash/0
Huk
Assalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Saya coba menjawab pertanyaan yang no 2 dan 3; mengenai isbal.
Permasalahan ini pernah saya tanyakan langsung kepada Ustadz Abu Ahmad Zainal
Abidin hafidzahulloh saat kajian rutin Kitab Sunan Tirmidzi di Masjid Baitul
Makmur Cikarang, tanggal 10 Nove
saya sarankan mungkin ada baiknya jika di copy-paste artikel yang bersangkutan
.. kecuali dari almanhaj.or.id mungkin sudah banyak yang punya software
almanhaj.chm
demikian & terimakasih
- Original Message -
From: dede.firmansyah
Sekedar menambahkan, artikel berikut juga insyaAllah b
coba lihat artikel ini,semoga bermanfaat
http://www.almanhaj.or.id/content/2115/slash/0
http://muslim.or.id/2007/01/05/celana-membawa-sengsara/
On 6/8/07, Muhammad ridwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Afwan, ana masih tolabul ilmi
> Ana membaca art
ISBAL DENGAN TIDAK SOMBONG??
(MENURUNKAN PAKAIAN DI BAWAH MATA KAKI)
Oleh : Abu Salma al-Atsary
Wahai hamba Allah sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Taala telah menganugerahkan
segala kenikmatan pada kita, diantara kenikmatan yang dianugerahkan Allah
Subhanahu wa Taala kepada kita adalah pa
- Original Message -
From: "roh widiono" <[EMAIL PROTECTED]>
To:
Sent: Saturday, May 06, 2006 11:11 PM
Subject: [assunnah] tanya masalah isbal
> Assalamualaikum Wr Wb
> Saya mau tanya tentang masalah isbal apakah itu haram
> atau tidak apa apa asal tidak sombong. maaf saya tanya
> begini
waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
jawabannya bisa di lihat pada link berikut:
"Hukum Isbal [Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki]"
http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=X7&bagian==0
http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=X8&bagian==0
http://almanhaj.o
assalamu 'alaikum
semoga artikel dibawah ini bermanfaat.
wassalamu ;alaikum
Syeikh Ibnu Utsimin ditanya :
Apakah hukum mengisbal pakaian (memanjangkan kain atau celana sampai ke bawah
mata kaki) bukan karena sombong dan takabur, apakah ini haram atau tidak?
Jawaban.
Memanjangkan celana a
Hadist tentang Abu
Bakar yang Isbal tidak bisa dijadikan hujjah bolehnya isbal
dengan tidak sombong, karena:
Abu Bakar rodlialloohu 'anhu tidak sengaja melabuhkan
kainnya. Ibnu hajar Al-Asqalani berkata: Sabda beliau Shollalloohu 'alaihi
wasallam: (Nabi kepada Abu Bakar-red) Engkau buka
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarokatuhu
Mengenai isbal ini ana nukilkan 2 fatwa dari Syaikh Utsaimin dan Syaikh
Jarullah.
1. Fatwa bahwa larangan isbal bersifat mutlak :
Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan
tanpa sombong didanggap suatu yang haram atau t
10 matches
Mail list logo