HUKUM JUAL BELI VALUTA (1)
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada at 
Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila at Taqabudh ini 
telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa - apa hukumnya.

Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar 
Amerika, maka hal ini tidak apa - apa sekalipun dia ingin mendapatkan 
keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli 
dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.

Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam 
riba nasi'ah.

(Kitab ad Da'wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)


HUKUM JUAL BELI VALUTA (2)
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hal itu tidak apa - apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang 
lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, 
tidak apa - apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan 
secara langsung), bukan secara nasi'ah (tempo).

Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke 
tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak 
yaitu harus dari tangan ke tangan. WallaHul Musta'an.

(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)

Maraji' :
Fatwa - fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, 
Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M.

Nur Faried

________________________________

From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of melda syl
Sent: Kamis 09/11/2006 9:46
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] tanya hukum valas

Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Mohon maaf kalau kurang berkenan atas tanggapan saya...
Alangkah baiknya bila penyebutan diri dalam milis ini tidak menggunakan
bahasa gaul seperti gw, elo dan lainnya.

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda


On 11/7/06, Endra Yanuar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalaamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
>
> Saudara-saudaraku yang tercinta, gw mo nanya nech...
> kemaren kan temen gw ngajakin untuk ikutan Valas. nah gw rada berminat
> juga tuh untuk ikutan.
> coz kyknya gampang buanget dpt duitnya.
> Tapi gw denger-denger katanya valas itu haram. Tapi gw masih bingung nech
> tuh beneran haram pa gk
>
> so gw minta tolong buat temen-temen yang ngerti untuk menjelaskan masalah
> ini.
>
> makasih banyak lho sebelumnya.....
>
> wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke