Assalamualaikum Sdr. Jeffry, untuk kasus yang dialami anda saya sarankan tidak 
mendengar dari siapapun kecuali yang memang sudah diangkat secara resmi oleh 
Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Agama, tanpa mengurangi rasa hormat 
kepada mereka yang menganggap dirinya ahli.
Inipun sesuai pengalaman saya.
Datanglah ke Badan Penasehat Perkawinan...yang tertinggi tentunya di Pusat 
pemerintahan yaitu di Jakarta...Kantornya di Mesjid Istiqlal.
Saya pernah ada kasus yang menyangkut diri saya..diselesaikan di Pengadilan 
Agama...Hakimnya pun menyarankan saya ke Badan Penasehat Perkawinan Pusat bukan 
daerah atau Kotamadya...Pada saat di Badan penasehat perkawinan pusat itupun 
yang menghadapi saya adalah yang paling senior. Karena kasusnya, latar belakang 
pendidikan saya serta hal2 lain.
Demikian sekedar dari saya semoga berguna dan anda mendapat nasehat serta jalan 
keluar yang tepat.
Wassalam,
Dr.Salamun



To: assunnah@yahoogroups.com
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Wed, 2 Jul 2008 16:43:55 +0700
Subject: [assunnah] tanya masalah saksi nikah

Assalamu'alaikum,

Mohon pencerahannya, titipan dari milist sebelah:
-----------------------
Rekan-rekan sesama Muslim

Apabila berkenan mohon penjelasannya, karena hal ini selalu menghantui fikiran 
saya.

Begini, pada tahun 2000 kami menikah dan sekarang telah dikarunia 2 orang anak.
Setelah beberapa hari penikahan baru kami sadari kalau saksi nikah yang 
tercatat pada saat itu salah satunya adalah orang yang kami tuakan dari pihak 
suami dan ternyata non muslim (untuk diketahui bahwa sebagian dari keluarga 
suami saya adalah non muslim), yang ingin saya tanyakan adalah apakah 
pernikahan kami syah secara agama, atau bagaimana? Bila tidak haruskan kami 
menikah ulang?

Hal kedua yang ingin saya tanyakan adalah... semenjak kecil suami saya ini 
diangkat anak oleh tante-nya (adik dari ibu mertua saya), dan di semua 
administrasi (akte kelahiran/dan surat-2 lain) tertulis bahwa suami saya adalah 
anak dari pada tante/om-nya sebagai orang tua angkat, tanpa mengurangi rasa 
hormat kami kepada kedua orang tua kandung suami saya.
Pada saat mengucap ijab kabul disebutkan bahwa "suami bin ayah angkat", yang 
ingin saya tanyakan adalah apakah syah pernikahan kami secara agama apabila 
tidak menyebutkan "suami bin ayah kandung"? bila tidak haruskan kami menikah 
ulang?

Demikian mohon penjelasannya, terima kasih atas bantuan serta support 
saudara-saudara sesama muslim.
-----------------------

Salam,

Jerry


_________________________________________________________________
Express yourself with 30 new emoticons from Windows Live Messenger!
http://messenger-emoticons.spaces.live.com/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke