Assalamualaikum Sdr. Jeffry, untuk kasus yang dialami anda saya sarankan tidak mendengar dari siapapun kecuali yang memang sudah diangkat secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Menteri Agama, tanpa mengurangi rasa hormat kepada mereka yang menganggap dirinya ahli. Inipun sesuai pengalaman saya. Datanglah ke Badan Penasehat Perkawinan...yang tertinggi tentunya di Pusat pemerintahan yaitu di Jakarta...Kantornya di Mesjid Istiqlal. Saya pernah ada kasus yang menyangkut diri saya..diselesaikan di Pengadilan Agama...Hakimnya pun menyarankan saya ke Badan Penasehat Perkawinan Pusat bukan daerah atau Kotamadya...Pada saat di Badan penasehat perkawinan pusat itupun yang menghadapi saya adalah yang paling senior. Karena kasusnya, latar belakang pendidikan saya serta hal2 lain. Demikian sekedar dari saya semoga berguna dan anda mendapat nasehat serta jalan keluar yang tepat. Wassalam, Dr.Salamun
To: assunnah@yahoogroups.com From: [EMAIL PROTECTED] Date: Wed, 2 Jul 2008 16:43:55 +0700 Subject: [assunnah] tanya masalah saksi nikah Assalamu'alaikum, Mohon pencerahannya, titipan dari milist sebelah: ----------------------- Rekan-rekan sesama Muslim Apabila berkenan mohon penjelasannya, karena hal ini selalu menghantui fikiran saya. Begini, pada tahun 2000 kami menikah dan sekarang telah dikarunia 2 orang anak. Setelah beberapa hari penikahan baru kami sadari kalau saksi nikah yang tercatat pada saat itu salah satunya adalah orang yang kami tuakan dari pihak suami dan ternyata non muslim (untuk diketahui bahwa sebagian dari keluarga suami saya adalah non muslim), yang ingin saya tanyakan adalah apakah pernikahan kami syah secara agama, atau bagaimana? Bila tidak haruskan kami menikah ulang? Hal kedua yang ingin saya tanyakan adalah... semenjak kecil suami saya ini diangkat anak oleh tante-nya (adik dari ibu mertua saya), dan di semua administrasi (akte kelahiran/dan surat-2 lain) tertulis bahwa suami saya adalah anak dari pada tante/om-nya sebagai orang tua angkat, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada kedua orang tua kandung suami saya. Pada saat mengucap ijab kabul disebutkan bahwa "suami bin ayah angkat", yang ingin saya tanyakan adalah apakah syah pernikahan kami secara agama apabila tidak menyebutkan "suami bin ayah kandung"? bila tidak haruskan kami menikah ulang? Demikian mohon penjelasannya, terima kasih atas bantuan serta support saudara-saudara sesama muslim. ----------------------- Salam, Jerry _________________________________________________________________ Express yourself with 30 new emoticons from Windows Live Messenger! http://messenger-emoticons.spaces.live.com/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/