From: ediprase...@ugm.ac.id Date: Mon, 28 Mar 2011 11:05:49 +0700 Mohon penjelasan dari para ustadz... Dikampung saya ada tradisi jika ada orang meninggal maka dilaksanakan selamatan kenduri 7 hari, 40 hari, dst.Jelas acara seperti itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasalam. Pertanyaan saya: 1. Apakah diperbolehkan menghadiri undangan selamatan orang meninggal dengan niat tetap menolak acara itu dalam hati. Jadi datang sekedar silaturahim dan memenuhi undangan tetangga dekat saja. 2. Apakah halal atau haram makanan kenduri? Biasanya setelah kenduri kita diberi makanan, oleh si penyelenggara kenduri di ikrarkan sebagai sedekah. JIka tidak datangpun makanan tetap dikirim kerumah. Mohon penjelasan sesuai dengan tuntunan Islam... Mohon maaf jika ada kekurangannya...karena saya termasuk orang awam yang tidak terlalu paham dengan Islam >>>>>>>>>>>>> 1. Agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.
[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318). “Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan"[1] Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?" Sealnjutnya silakan baca TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN) http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0 2. Tolong jelaskan masalah pelaksanaan tahlilan (pesta kematian). Bagaimana hukum makanan tersebut, halal ataukah haram? Jawaban. Tentang tahlilan (pesta kematian) telah terjawab di atas. Hal itu termasuk bid’ah dan maksiat. Adapun makanannya, jika berupa daging, maka sebaiknya ditinggalkan. Karena, dikhawatirkan termasuk binatang yang disembelih untuk selain Allah. Adapun selain dagingnya, maka halal. Namun bagi orang yang mengetahui dan melihat kemungkaran, dia wajib untuk mengingkari dan menjelasakannya, agar tidak disangka bahwa diamnya dan pengambilannya itu merupakan dalil tentang bolehnya kegiatan tersebut. Sealnjunta silakan baca APAKAH MAKANAN ACARA BID’AH HARAM? http://almanhaj.or.id/content/2442/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/