From: abushabr...@gmail.com
Date: Sun, 12 Aug 2012 11:00:39 +0000 
Ikhwan.. Mau tanya hukumnya boneka2 anak kecil, spt Angry Birds, Hello Kitty, 
Shaun the Sheep, Barbie dll.. 
Apakah boneka2 tsb termasuk patung? Mohon penjelasan disertai dalil2..
Jazakumullah..
Sent from a BlackBerry® smartphone via XL
>>>>>>>>>>>>>>>
 
Daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan mereka 
barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang 
tidak berwujud makhluk bernyawa.

HUKUM BONEKA YANG DIANTARANYA DAPAT BERBICARA DAN MENANGIS
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada berbagai macam bentuk 
boneka, diantaranya boneka yang terbuat dari kapas, yang bentuknya seperti 
karung yang memiliki kepala, tangan dan kaki, ada pula yang bentuknya sangat 
mirip dengan manusia, dapat berbicara, menangis atau berjalan layaknya manusia. 
Apa hukum membuat atau membelikan boneka-boneka semacam itu untuk anak-anak 
perempuan untuk tujuan pengajaran dan sebagai hiburan?

Jawaban
Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota 
tubuh dann kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas 
diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah 
Radhiyallahu ‘anha.

Sedangkan bila boneka tersebut memiliki bentuk yang sempurna seolah-olah engkau 
menyaksikan manusia, apalagi boneka itu dapat bergerak atau dapat mengeluarkan 
suara, aku tidak berani mengatakan bahwa hal itu dibolehkan, karena 
boneka-boneka itu secara langsung telah menyerupai bentuk makhluk ciptaan 
Allah. Secara dzahir bahwa boneka yang digunakan oleh Aisyah untuk bermain 
bukanlah boneka yang memiliki bentuk dan sifat yang demikian, maka menjauhi 
hal–hal itu adalah lebih utama, akan tetapi aku tidak mengatakan secara 
langsung bahwa hal itu adalah haram, karena dalam masalah tersebut ada 
pengecualiaan bagi seorang anak kecil yang tidak memiliki oleh orang-orang 
dewasa.

Anak kecil cenderung memiliki watak suka bermain dan bersenang-senang, dan 
mereka tidak dibebani oleh berbagai macam ibadah hingga kita sering berkata 
bahwa waktu mereka lebih banyak digunakan untuk bermain dan bersenda gurau. 
Jika seseorang hendak memiliki benda seperti ini, maka hendaklah ia melepas 
kepala boneka itu atau memanggangnya di atas api hingga boneka itu menjadi 
lunak kemudian menghimpitnya sehingga tidak terlihat lagi ciri-cirinya.

[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 684-685]

HUKUM MEMBUAT BONEKA YANG DILAKUKAN OLEH SEORANG ANAK ATAU ORANG DEWASA

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada perbedaan antara 
seorang anak kecil yang membuat sebuah boneka untuk bermain dengan kita yang 
membuatkan atau membelikan mereka boneka?

Jawaban
Saya berpendapat bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah 
haram, karena pebuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak 
diragukan keharamannya. Akan tetapi bila boneka tersebut dibuat oleh golongan 
yang bukan muslim, maka hukum manfaatnya sebagaimana yang telah saya sebutkan.

Tetapi daripada kita membeli benda-benda seperti itu, sebaiknya kita membelikan 
mereka barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya 
yang tidak berwujud makhluk bernyawa.

Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya 
jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata 
dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki 
kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan/
 
 
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke