Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh.
Ustadz Aris Munandar pernah membahas masalah sebagaimana yang
ditanyakan di dalam blog beliau.
Intinya, penisbatan nama belakang kepada suami itu tidak
diperbolehkan, yang boleh adalah dinisbatkan kepada ayah.
http://ustadzaris.com/hukum-menasabk
From: arda.herina...@indosat.net.id
Date: Thu, 17 Feb 2011 10:00:02 +0700
Assalamu'alaykum,
Ana mau tny derajat hadits mencantumkan nama belakang suami di nama istri apa
diperbolehkan..? Misal nama istri Fatimah dan ditambahkan nama suami menjadi
Fatimah Soeharto.
Jazakallahu khairan katsir
-Abu