From: hchandral...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 31 Aug 2013 18:54:03 +0700







Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa baraktuh

Mohon ilmunya mengenai:
Bagaimana hukumnya tentang ruqyah center ya?
Jazaakallah khoir--
Chandra Abu Maryam
Depok
>>>>>>>>>>>>>>

TIDAK BOLEH MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK PEMBACAAN RUQYAH
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa pendapat Syaikh tentang orang 
yang membuka praktek pengobatan dengan bacaan ruqyah?

Jawaban
Ini tidak boleh dilakukan karena ia membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha 
bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan As-Salafush 
Shalih bahwa mereka membuka rumah atau membuka tempat-tempat untuk tempat 
praktek. Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan, kerusakan 
masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena 
manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik manusia kepada mereka, 
kendati dengan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidak boleh 
dikatakan. “Ini adalah orang shalih”, karena manusia mendapat fitnah, semoga 
Allah memberi perlindungan. Walaupun dia seorang yang shalih maka membuka pintu 
itu tetap tidak boleh.
[Al-Muntaqa min Fatawa Alu Fauzan, Jilid II hal. 148]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2280/slash/0/beberapa-sifat-dan-adab-orang-yang-meruqyah-tidak-boleh-membuka-tempat-praktek-pembacaan-ruqyah/

Seandainya mengkhususkan diri untuk meruqyah dan menjadikannya sebagai 
pekerjaan tetap (profesi) serta menyebarkannya di kalangan masyarakat adalah 
suatu kebaikan, tentu para sahabat akan melakukannya lebih dahulu daripada kita.

Sebenarnya yang membuat para tukang ruqyah pada zaman kita ini lebih terkenal 
ialah, karena mereka menyediakan tempat-tempat khusus untuk menemui mereka 
kapan mereka suka, sebagaimana yang dilakukan para dokter, pedagang atau 
pemilik perusahaan lainnya.

Seandainya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membuka tempat khusus untuk meruqyah 
-tentu akan banyak yang datang, dan kemudian beliau sibuk hanya untuk menemui 
mereka kapan mereka mau- tentu beliau tidak akan dapat mengajarkan ilmu syar’i, 
dan juga tidak dapat menjelaskan tentang kebenaran agama Islam kepada umat. 
Terlebih lagi pada zaman yang diliputi kejahilan seperti saat ini serta 
merebaknya kebodohan dan khurafat, ketergantungan kepada selain Allah, kepada 
wali-wali setan, para syaikh dan kepada tokoh tertentu.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2692/slash/0/hukum-mengkhususkan-diri-untuk-meruqyah-dan-menjadikannya-sebagai-pekerjaan-tetap/

Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke