From: slukitas...@gmail.com Date: Tue, 17 Sep 2013 09:11:49 -0700
Bismillah. Assalaamu'alaikum warahmatullaah wabaarakaatuh. Ikhwahfillah, ana insyaa Allaah sudah faham tentang berserikat membeli seekor sapi adalah untuk 7 orang yang berserikat. Namun bolehkah jika yang berserikat hanya 2 orang? Jadi 1 orang berserikat 5/7 bagian, sisa yang 2/7 menjadi bagian ikhwan yang lain. Mohon bantuan antum yang faham. Jazaakumullaahu khairan. >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar : Boleh berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Seekor kambing tidak bisa untuk dua orang atau lebih yang keduanya membeli dan menyembelih kurban tersebut, karena hal itu tidak terdapat dalam dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagaimana tidak bolehnya berserikat lebih dari tujuh orang dalam satu unta atau satu sapi, karena ibadah itu tauqifiyah (semata bersandar kepada wahyu). Yang benar dan boleh hanyalah berserikat tujuh orang atau kurang dari itu dalam satu unta atau sapi. Hukum ini berlaku tidak pada permasalahan pahalanya, karena tidak ada batasan jumlah berserikat dalam pahalanya, karena keutamaan Allah itu sangat luas sekali. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1703/slash/0/berserikat-dalam-kurban-dan-bershadaqah-dengan-nilainya/ Wallahu Ta'ala A'lam