From: abu.dzakiy...@yahoo.com Date: Thu, 17 Jan 2013 13:14:41 +0000 bismillah... Apa hukum menyimpan / menggunakan manekin (patung untuk baju) tanpa kepala, tanpa tangan untuk keperluan berjualan baju? >>>>>>>>>>>>>
TENTANG MEMAJANG PAKAIAN DENGAN PATUNG Pertanyaan. Bagaimana hukum menjual baju yang dipajang dengan menggunakan patung yang tidak ada kepala kaki dan tangan ? Jawaban. Memajang gambar makhluk bernyawa atau memajang patung yang bernyawa untuk tujuan apapun hukumnya haram [1], bahkan Rasûlullâh memperingatkan bahwa Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan patung yang bernyawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar yang bernyawa [Muttafaqun Alaih] Apabila bentuk patung yang digunakan untuk menggantungkan baju sebagaimana yang ditanyakan, dan tidak berbentuk sempurna maka dibolehkan. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah, "Patung yang tidak berbentuk dan hanya ada sebagian anggota badannya saja yang terpisah dan tidak menggambarkan secara jelas bentuk manusia maka diperbolehkan Wallahu a'lam Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/ Wallahu Ta'ala A'lam