From: pungk...@yahoo.com
Date: Fri, 20 Sep 2013 11:05:26 +0000
​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Ikhwan fillah 
Mohon pencerahan ttg hal tsb, apak ada dalil shahih yg menyebutkannya ? 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Pungky Heru Prabowo 
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

MEMAKAI JAMAN TANGAN DENGAN TANGAN KANAN
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://almanhaj.or.id/content/1781/slash/0/memakai-jam-tangan-dengan-tangan-kanan/

 

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Kami melihat sebagian orang 
memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu 
sunnah, ada dalilnya?

Jawaban
Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam 
hadits Aisyah di dalam Ash-Shahih, ia berkata.

كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي كُلِّ شَيْىءِ فِي تَرَجُّلِهِ 
وَفِي تَنَعُّلِهِ وَفِي تَطَهُّرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai menggunakan (mendahulukan) 
kanan dalam segala sesuatu, yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap 
urusan"

Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam 
Ash-Shahih, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَ النَّصَارَى لاَيَصْبِغُوْنَ شُعُوْرَهُمْ فَخَالِفُوْهُمْ

"Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, karena itu 
berbedalah dengan mereka, dengan cara menyemir rambut kalian".

Juga hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan 
musyrikin.

Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi 
seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, 
mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak 
boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya 
bagi kita untuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir.

Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan kiri, 
padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syari'at untuk 
menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan 
pelaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan) yang kanan [1], dan juga kaidah 
umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, 
Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
_______
Footnote
[1]. Yaitu di dalam hal-hal yang baik dan mulia, sebagai pemuliaan anggota 
tubuh bagian kanan

 

HUKUM MENGENAKAN CINCIN PERAK ? APAKAH DIKENAKAN DI TANGAN KIRI ATAU TANGAN 
KANAN ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami menanyakan hukum 
mengenakan cincin perak. Kalau memang boleh, apakah dikenakan di tangan kanan 
atau tangan kiri ?

Jawaban
Tidak ada salahnya mengenakan cincin perak bagi kaum lelaki ataupun wanita. 
Juga boleh dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri. Namun lebih baik di 
tangan kanan, karena itu lebih mulia, dan karena Nabi juga mengenakan cincin di 
tangan kanan, dan sesekali di tangan kiri. Beliau adalah panutan sekaligus suri 
tauladan.

Adapun cincin emas dan jam emas, tidak boleh dikenakan oleh kaum lelaki, namun 
hanya khusus bagi kaum wanita saja, berdasarkan riwayat dalam hadits-hadits 
shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan 
diharamkannya emas dan sutra bagi kaum lelaki, namun tidak diharamkan bagi kaum 
wanita. Hanya Allah yang dapat taufiq.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1042/slash/0/hukum-mengenakan-cincin-perak-apakah-dikenakan-di-tangan-kiri-atau-tangan-kanan/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 

 






                                          

Kirim email ke