From: email.u...@ymail.com
Date: Mon, 21 Feb 2011 15:39:42 +0000
Bismillahirrohmaanirrohiim.
Mohon nasehatnya.
Ada seorang muslim mengadakan perjalanan ke luar kota bersama beberapa rekannya 
yang non muslim karena pekerjaan. Mereka menginap beberapa hari di sana. Di 
tempat penginapan tidak ditemukan mushola dan tidak terdengar adzan saat 
diyakini sudah masuk waktu shalat, sehingga muslim tadi tidak mendapatkan 
jamaah sholat. Karena rencana di perjalanan beberapa hari, apa yang harus 
dilakukan muslim tersebut? Wajibkah mencari masjid/jamaah sholat atau bolehkah 
sholat sendirian?
Jazakumulloh khoiron
Ummu Abdillah
>>>>>>>>>>>>
 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelasakan : Apabila ada seorang 
musafir berada di suatu daerah yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri 
shalat jama'ah di masjid ketika mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat 
jauh.
Wallahu a'lam
 
BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ?
http://almanhaj.or.id/content/1486/slash/0
 
Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa 
Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman.

"Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu 
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan 
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila 
mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka 
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah 
datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah 
mereka denganmu". [An-Nisa : 102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah yang 
bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika mendengar 
adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir kehilangan 
teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat 
berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah.

MUSAFIR SHALAT DI BELAKANG MUKIM.
http://almanhaj.or.id/content/1336/slash/0
 
Shalat berjama'ah adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila 
seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat 
imam tersebut yaitu empat rakaat, namun apabila dia shalat bersama-sama musafir 
maka shalatnya di qashar (dua raka'at). Hal ini di dasarkan atas riwayat sahih 
dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami 
di Makkah (musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya: Kami melakukan 
shalat empat raka'at apabila bersama kamu (penduduk Mekkah), dan apabila kami 
kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami shalat dua raka'at ? 
Ibnu Abbas radhiallahu anhuma menjawab: Itu adalah sunnahnya Abul Qasim 
(Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasalla”[34]

MUSAFIR MENJADI IMAM ORANG MUKIM.
Apabila musafir dijadikan sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar 
shalatnya maka hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai 
selesai (empat raka'at), namun agar tidak terjadi kebingungan hendaklah imam 
yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat qashar dan hendaklah 
mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat mereka sendiri-sendiri dan tidak 
mengikuti salam setelah dia (imam) salam dari dua raka'at. Hal ini pernah di 
lakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam ketika berada di 
Makkah (musafir) dan menjadi imam penduduk Mekkah, beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam berkata: Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai 
penduduk Mekkah ! Karena kami adalah musafir.[35] Beliau shallallahu alaihi 
wa'ala alihi wasallam shalat dua-dua (qashar) dan mereka meneruskan sampai 
empat raka'at setelah beliau salam.[36]

Apabila imam yang musafir tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia 
shalat empat raka'at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum 
qashar adalah sunnah mu'akkadah dan bukan wajib.[37]

SHALAT JUM'AT BAGI MUSAFIR.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi usafir, namun 
apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat Jum'at 
maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat um'at bersama mereka. Ini adalah 
pendapat imam Malik, imam Syafi'i, Ats-Tsauriy, Ishaq, Abu Tsaur, dll.[38]

Dalilnya adalah bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa'ala alihi 
wasallam apabila safar (bepergian) tidak shalat Jum'at dalam safarnya, juga 
ketika Haji Wada' Beliau shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak 
melaksanakan shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur yang dijama' 
(digabung) dengan Ashar[39]. Demikian pula para Khulafa Ar-Rasyidun (empat 
khalifah) radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta 
orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum'at dan 
menggantinya dengan Dhuhur.[40]


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke