From: firman_her...@yahoo.com
Date: Mon, 21 Feb 2011 09:10:51 +0800
Assalamu'alaikum, masalah jual beli, misal: jika ada seseorang datang kepada 
saya minta dibelikan laptop yang nantinya akan dibeli secara kredit dari saya 
setelah saya membeli cash dari toko. Bolehkah jual beli seperti ini?jika tidak 
mohon disertakan dalil atau fatawa ulamanya. sukron
>>>>>>>>>>>>>>
 
Silakan baca penjelasan (secara ringkas) Syaikh Muhammad bin Shalih 
al-Utsaiamin dibawah ini:
Wallahu a'lam

http://almanhaj.or.id/content/2078/slash/0
Sebagaimana dimaklumi oleh orang yang mau merenung dan dapat melepaskan dirinya 
dari kungkungan hawa nafsu, bahwa siapa yang mengatakan kepada seseorang yang 
ingin membeli mobil, “pergilah ke pameran mobil dan pilihlah mobil yang adan 
inginkan, saya akan membelinya dari pameran mobil itu kemudian menjualnya 
kepada anda dengan penangguhan secara kredit”, atau mengatakan kepada seseorang 
yang ingin membeli tanah, “pergilah ke pemilik usaha property dan pilihlah 
tanah yang anda inginkan, saya akan membeli darinya kemudian menjualnya kepada 
anda dengan penangguhan secara kredit”.

Atau dia mengatakan kepada orang yang ingin mendirikan bangunan dan membutuhkan 
besi, “pergilah ke toko alat-alat bangunan (material) si fulan dan pilihlah 
jenis besi yang anda sukai, saya akan membelinya kemudian menjualnya kepada 
anda dengan penangguhan secara kredit”. Atau mengatakan kepada orang yang sama 
tetapi membutuhkan semen, “pergilah ke toko alat-alat bangunan si fulan dan 
pilihlah jenis semen yang anda inginkan, saya akan membelinya kemudian 
menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”.

Saya tegaskan, sebagaimana telah diketahui oleh orang yang mau merenung, 
bersikap adil (objektif) dan dapat melepaskan dirinya dari kungkungan hawa 
nafsu, bahwa transaksi seperti ini adalah termasuk pengelabuan terhadap riba. 
Hal ini, karena pedagang yang membeli barang tadi, dari semula tidak bermaksud 
untuk membelinya dan tidak pernah terpikirkan di otaknya untuk membelinya. 
Demikian pula, dia tidak pernah membelinya untuk si pencari barang tersebut 
karena ingin berbuat baik kepadanya, tetapi dia membelinya karena tergiur oleh 
nilai tambah yang didapatnya dari proses penangguhan (kredit) tersebut. Oleh 
karena itulah, setiap kali tempo diperpanjang, maka bertambah pula prosentase 
bunganya.

Sebenarnya hal ini sama seperti ucapan seseorang, “Saya pinjamkan kepadamu 
harga dari semua barang-barang ini plus ribanya sebagai imbalan dari 
penangguhan (kredit) akan tetapi saya juga akan memasukkan barang di sela kedua 
hal tersebut”. Dalam hal ini, telah terdapat riwayat yang shahih dari Ibnu 
Abbas Radhiyallahu ‘anhu bawhasanya dia pernah ditanyai tentang seorang yang 
menjual sutera dari orang lain seharga seratus kemudian menjulannya seharga 
lima puluh? Beliau menjawab, “itu sama saja dengan beberapa dirham plus 
beberapa dirham secara berlebih (riba) termasuk di sela-sela keduanya sutera 
tersebut”.
.....
 
Jika ada yang mengatakan, “Bilamana tindakan seperti ini termasuk pengelabuan 
untuk melakukan riba, apakah ada jalan lain yang dapat ditempuh sehingga 
tindakan seperti ini dapat bermanfaat tanpa harus melakukan pengelabuan 
terhadap riba?”

Jawabannya, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berkat hikmah dan rahmatNya 
tidak pernah mengunci pintu-pintu maslahat bagi para hambaNya. Jadi, bila dia 
mengharamkan sesuatu atas mereka karena terdapat kemudharatannya, maka Dia akan 
membukakan pintu-pintu bagi mereka yang mencakup semua maslahat tanpa 
menimbulkan kemudharatan.

Jalan yang terbebas dari tindakan seperti itu adalah dengan adanya 
barang-barang tersebut pada si pedagang, lalu dia menjualnya kepada para 
pembeli dengan harga tangguh (kredit), sekalipun dengan tambahan harga atas 
harga kontan (cash).


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke