From: ummu_zahra...@yahoo.co.id Date: Sat, 2 Apr 2011 17:08:27 +0800 Assalamu'alaikum... Afwan ana mau tanya masalah haid... kiranya ada ikhwah fillah ada yang mengetahuinya....Apabila seorang wanita dapat haid ketika sudah masuk waktu isya misalnya jam 9 malam, sedangakan ia belum menunaikan shalat isya karena ia "beranggapan" kalau shalat isya itu bagusnya dikerjakan di akhir waktu.. namun Qodarullah sekitar jam 9 malam, ia dapat haid ... apakah harus shalat isya-nya itu diqodho ketika ia telah suci... ataukan tak perlu di Qodho? Bila memang harus di Qodho, apakah harus menunggu waktu isya sedangkan ia telah suci ketika waktu subuh? atas jawabannya ana ucapkan Jazakumullah khoiran katsiran Wassalamu'alaikum - Ummu Zahrah - >>>>>>>>>>> 1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan. http://almanhaj.or.id/content/146/slash/0 Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat...itu, karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang dibolehkan baginya untuk menunda shalat ... itu hingga akhir waktu shalat. Ada juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat....itu berdasarkan ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
"Artinya : Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat maka berarti ia telah medapatkan shalat itu". Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak akan menyulitkannya. 2. Adapun waktu kapan qadla shlat wajib yang belum dilaksanakan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan (shalat tertinggal karena tidak sadarkan diri): Jika seorang tidak sadarkan diri karena pengaruh obat bius atau karena sakitnya terlalu parah, dia harus segera mungkin mengqadla shalat-shalat wajib yang belum dia laksanakan selama dia tidak sadar, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Barangsiapa yang tertidur atau lupa melaksanakan shalat maka hendaklah dia segera shalat ketia dia ingat atau terbangun dan tidak ada denda selain itu” [Hadits Riwayat Muslim] Tidak diragukan lagi bahwa pingsan karena sakit atau karena obat bius hukumnya sama dengan orang yang tertidur, walaupun selama dua atau tiga hari. Jadi dia tidak boleh (tidak usah) mengundurkan shalat-shalat tersebut untuk dilakukan bersama shalat-shalat yang sejenis. Tapi yang benar adalah dia harus segera mengerjakan shalat-shalat fardhu yang dia tinggalkan ketika dia sudah sadar, seperti orang yang bangun dari tidurnya atau orang yang teringat dari kelupaannya. Dan jika dia tidak mampu menggunakan air, dia boleh bertayamum berdasarkan ayat-ayat yang telah lalu. Selengkapnya,silakan baca di http://almanhaj.or.id/content/1064/slash/0 Wallahu a'lam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/