From: ummu_zahra...@yahoo.co.id
Date: Sat, 2 Apr 2011 17:08:27 +0800
Assalamu'alaikum...
Afwan ana mau tanya masalah haid... kiranya ada ikhwah fillah ada yang 
mengetahuinya....Apabila seorang wanita dapat haid ketika sudah masuk waktu 
isya misalnya jam 9 malam, sedangakan ia belum menunaikan shalat isya karena ia 
"beranggapan" kalau shalat isya itu bagusnya dikerjakan di akhir waktu.. namun 
Qodarullah sekitar jam 9 malam, ia dapat haid ... apakah harus shalat isya-nya 
itu diqodho ketika ia telah suci... ataukan tak perlu di Qodho? Bila memang 
harus di Qodho, apakah harus menunggu waktu isya sedangkan ia telah suci ketika 
waktu subuh? 
atas jawabannya ana ucapkan Jazakumullah khoiran katsiran
Wassalamu'alaikum
- Ummu Zahrah -
>>>>>>>>>>>
 
1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan.
http://almanhaj.or.id/content/146/slash/0
Ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini, diantara mereka ada 
yang berpendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk mengqadha shalat...itu, 
karena ia tidak berbuat kelalaian dan juga tidak berdosa sebab memang 
dibolehkan baginya untuk menunda shalat ... itu hingga akhir waktu shalat. Ada 
juga yang berpendapat bahwa ia harus mengqadha shalat....itu berdasarkan 
ungkapan yang bersifat umum pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
yang berbunyi.

"Artinya : Barangsiapa yang dapat melaksanakan satu rakaat dari suatu shalat 
maka berarti ia telah medapatkan shalat itu".

Untuk berhati-hati maka yang lebih baik baginya adalah mengqadha shalat 
tersebut, karena yang perlu diqadha adalah satu shalat itu saja, yang tidak 
akan menyulitkannya.
 
2. Adapun waktu kapan qadla shlat wajib yang belum dilaksanakan, Syaikh Abdul 
Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan (shalat tertinggal karena tidak sadarkan 
diri):
Jika seorang tidak sadarkan diri karena pengaruh obat bius atau karena sakitnya 
terlalu parah, dia harus segera mungkin mengqadla shalat-shalat wajib yang 
belum dia laksanakan selama dia tidak sadar, sesuai dengan kemampuannya. Hal 
ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang tertidur atau lupa melaksanakan shalat maka 
hendaklah dia segera shalat ketia dia ingat atau terbangun dan tidak ada denda 
selain itu” [Hadits Riwayat Muslim]

Tidak diragukan lagi bahwa pingsan karena sakit atau karena obat bius hukumnya 
sama dengan orang yang tertidur, walaupun selama dua atau tiga hari. Jadi dia 
tidak boleh (tidak usah) mengundurkan shalat-shalat tersebut untuk dilakukan 
bersama shalat-shalat yang sejenis. Tapi yang benar adalah dia harus segera 
mengerjakan shalat-shalat fardhu yang dia tinggalkan ketika dia sudah sadar, 
seperti orang yang bangun dari tidurnya atau orang yang teringat dari 
kelupaannya. Dan jika dia tidak mampu menggunakan air, dia boleh bertayamum 
berdasarkan ayat-ayat yang telah lalu. 

Selengkapnya,silakan baca di  http://almanhaj.or.id/content/1064/slash/0
Wallahu a'lam


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke